BANGGAIDAERAHNEWS

Penuhi 17 Standar Layanan LPSE LKPP RI, LPSE Banggai Terima Anugerah Saat Rakor & Workshop UKPBJ

Sekkab Banggai menerima penganugerahan LPSE yang penuhi standar saat Rakor dan Workshop UKPBJ di Hotel Sutan Raja Palu, Provinsi Sulteng, Rabu (26/10/2022). (Foto: DKISP)

BANGGAINEWS.COM- Perbaikan administrasi dalam bidang pelayanan publik menjadi faktor yang tidak dapat terpisahkan dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi. 

Hal demikian selalu menjadi prioritas kepemimpinan Ir. H. Amirudin, MM dan Drs. H. Furqanudin Masulili, MM dalam menjalankan urusan pemerintahan pada berbagai bidang, termasuk di bidang pengadaan barang dan jasa. 

Rabu (26/10/22), mewakili Bupati Banggai, Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Abdullah Ali, M.Si menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) atas keberhasilan pemerintah kabupaten ini dalam memenuhi 17 standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2014 yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. 

LPSE sendiri, menurut laman resmi LKPP RI, adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. 

BACA JUGA:   Penandatanganan Fakta Integritas Anti Tawuran & Perundungan, Berikut Pesan Wabup Banggai!

Adapun 17 poin standar LPSE yang ditetapkan LKPP Republik Indonesia adalah, Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan dan Standar Penilaian Internal. 

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Workshop Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah se-Sulteng. 

BACA JUGA:   KemenPANRB Lakukan Pendampingan & Evaluasi Lanjutan SAKIP RB Pemkab Banggai

Kegiatan yang bertempat di Hotel Sutan Raja, Kota Palu itu, dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 26 hingga 28 Oktober mendatang dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Sulteng, H. Mulyono, SE., Ak. MM.

Asisten III, sebelum membuka kegiatan mewakili Gubernur, berharap agar melalui kegiatan itu, para narasumber dan kepala daerah yang telah berhasil memenuhi 17 standar LPSE dapat berbagi ilmu dan saling tukar pikiran mengenai isu-isu perihal pengadaan barang jasa sehingga standar tersebut dapat dipenuhi oleh seluruh LPSE kabupaten/kota se-Sulteng. 

“Kasus korupsi kerap kali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, oleh karenanya LPSE yang baik, tentu akan mencegah hal itu terjadi,” sambung dia. 

BACA JUGA:   Keroyok dan Aniaya Warga Batui Selatan, Dua Pria Asal Moilong Banggai Ditangkap

Diketahui, selain Kabupaten Banggai, LPSE yang juga telah memenuhi standar dan menerima penghargaan adalah LPSE Pemerintah Provinsi, LPSE Kabupaten Toli-Toli dan LPSE Kabupaten Morowali. 

Turut mendampingi Ir. Abdullah Ali, M.Si sebagai perwakilan Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banggai, I Dewa Supatriagama. 

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News