BANGKEPDAERAHNEWS

Pemda Bangkep Laksanakan Rakor Monitoring & Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan 

Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Dalam rangka memberikan perlindungan kerja terhadap masyarakat Banggai Kepulauan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk yang dipimpin langsung Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M di ruang kerja Bupati Banggai Kepulauan, Selasa (25/10/2022).

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan bersama anggota, para Staf Ahli dan Asisten serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah Terkait.

Dalam Rakor ini, Pj Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir SH,LL.M mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan demi terlindunginya hak masyarakat pekerja. Dengan harapan semoga apa yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan terlaksana sesuai target yang diinginkan.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk, Mansur, dalam penjelasannya mengatakan BPJS ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat pekerja.

BACA JUGA:   Tiga Botol Isi 3000 Butir Obat THD Diamankan Dari Seorang Mahasiswa Asal Moilong di Batui Banggai

“Berbicara hak seluruh masyarakat pekerja berhak untuk menjadi peserta, dengan tujuan untuk merasakan kenyamanan dan perlindungan atas resiko finansial akibat kecelakaan atau kerugian yang mengancam jiwa selama melakukan aktivitas pekerja. 

Ia juga menjelaskan manfaat Program jaminan yang ada melalui BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP) yang harus di bayarkan oleh individua tau pemberi kerja.

Untuk Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah yang sudah tercover di BPJS Ketenagakerjaan baru 1600 pekerja Non ASN dan itu belum keseluruhan termasuk pendidik. Tenaga kependidikan pada Dinas Pendidikan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dan Untuk Pemerintah desa Baru sebanyak Enam desa yang sudah mendaftar, kepada para pekerja mandiri yang juga di biayai pemerintah itu belum juga di daftarkan, oleh karena itu melalui pertemuan ini dari pihak BPJS menginformasikan kepada pemerintah Daerah agar pekerja mandiri ini bisa di ikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya di tanggung oleh pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:   Laka Lantas Mobil Vs Motor yang Renggut Nyawa Guru PPPK Banggai di Olah TKP

Selain hal di atas Mansur juga mengatakan “bagi para Aparatur Sipil Negara yang punya pekerjaan di bidang lain selain sebagai abdi negara juga berhak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS dengan iuran yang di bayarkan sebesar Rp16.000 tiap bulannya”.
 
Selanjutnya Untuk proses pengklaimnya itu sudah tidak sulit lagi, seandainya peserta mendapat insiden kecelakaan kerja cukup menghubungi kontak senter 175 BPJS Ketenagakerjaan dan langsung ditindaklanjuti begitu juga kalau peserta meninggal dunia keluarga dari pekerja tersebut bisa langsung menghubungi pihak BPJS dan akan disampaikan apa saja yang perluh disiapkan administrasinya, sehingga santunan tersebut bisa di cairkan.

BACA JUGA:   Hari Ini Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Mulai Dibuka, Kepala BKPSDM Banggai: Untuk Resminya Masih Menunggu Surat BKN

Saya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan dapat ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk masyarakat pekerja karena dapat melindungi diri kita dan keluarga kita. 

Karena dengan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka saat mengalami kecelakaan kerja kita akan dilindungi beruapa biaya pengobatan akandi tanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan apabila sampai peserta meninngal dunia maka keluarganya atau ahli waris akan diberikan santunan minimal Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).

(DUL)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News