BANGGAIDAERAHNEWS

Satgas PKH Sulteng Dua Kali Turun ke Siuna, Papan Plang Penertiban Terpasang di Sejumlah Lokasi

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sulawesi Tengah (Sulteng) tercatat telah dua kali melakukan penertiban di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah papan plang penertiban dipasang di beberapa titik kawasan yang dinilai masuk dalam kawasan hutan.

Informasi ini diperoleh awak media ini dari sumber terpercaya saat ditemui di Desa Siuna, Minggu (14/12/2025).

Disebutkan, Tim Satgas PKH dipimpin langsung oleh Kolonel Eko dengan melibatkan unsur lintas sektor, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin: Pembangunan Kantor Baru Tunjang Pelayanan Publik Optimal di Banggai

Pada penertiban tahap pertama, Satgas PKH menyasar lokasi kegiatan pertambangan milik PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dan PT Anugerah Bangun Makmur (ABM).

Sementara pada penertiban tahap kedua yang berlangsung Minggu kemarin, tim kembali turun ke lapangan dengan fokus pada lokasi tambang PT Bangun Persada Surya Pratama (BPSP) dan PT Prima Dharma Karsa (PDK). Penertiban juga dilakukan di area tambang PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang di dalamnya terdapat kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

BACA JUGA:   Pelaku Pembunuhan Dua Warga Lobu Banggai Serahkan Diri ke Polisi, Dugaan Awal Motif Sakit Hati

Dan saat ini sementara peninjauan ke PT Prima Bangun Persada Nusantara (PBPN).

Di lokasi-lokasi tersebut, Satgas PKH melakukan tindakan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan papan plang berbahan besi berbentuk segi empat.

Papan tersebut dipasang di area konsesi perusahaan dengan total luasan mencapai 13,6224 hektare (Ha).

Dalam papan plang itu tertulis bahwa kawasan dimaksud berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH, berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

BACA JUGA:   Matangkan Konsep, PUPR Banggai Siap Lahirkan Ikon Baru Pariwisata Melalui Penataan RTH Kilo Lima

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News