Sejumlah Baliho Caleg DPRD Banggai Arman Jusuf Kasim Dirusak OTK

BANGGAINEWS.COM- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Banggai dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Arman Jusuf Kasim dirusak Orang Tidak Dikenal (OTK).
Perusakan baliho di beberapa titik dapil 4 Kabupaten Banggai itu diduga dipicu persaingan dingin antar caleg lainnya.
Meski secara pribadi, Arman Jusuf Kasim sendiri melihat ini sebagai gejolak sosial politik yang terbilang wajar tapi melanggar.
“Karena mau dibenamkan seperti apapun, kebaikan dan tujuan mulia akan selalu dipersilahkan Tuhan untuk muncul dengan cara-Nya sendiri,” kata Arman.
Tampil dengan partai terbilang muda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), namun hitungan politik diatas kertas memang memberi indikasi kuat bahwa Arman Jusuf Kasim memiliki kans lolos yang lumayan besar.
Hal inilah yang disinyalir menyulut peta persaingan dingin dengan kontestan caleg lainnya. Padahal praktek liar seperti perusakan APK adalah tindak pidana.
Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusak APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News