UPP Luwuk Batasi Akses Transportasi Laut
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Menyikapi terbitnya Surat Bupati Banggai Laut Nomor 440/109/DINKES-PPKB/2020 tertanggal 26 Maret 2020. Selain itu ada juga Surat Gubernur Sulteng Nomor 550/161/Dis.Hub tertanggal 24 Maret 2020. Kepala Kantor (Kakan) Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Luwuk, Suleman Langge, ST menyatakan, jika pihaknya telah melakukan langkah-langkah pembatasan pergerakkan arus barang dan penumpang.
“Menyikapi kedua surat baik dari Bupati Banggai Laut (Balut) maupun Surat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), kami sudah melakukan langkah-langkah yang disinkronisasikan dengan langkah yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda),” ujar Kakan Suleman kepada awak media ini, Senin (30/3/2020).
Hanya saja, ia menjelaskan, jika pihaknya juga memiliki petunjuk teknis (Juknis) tersendiri dalam mengambil langkah. Yaitu berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2020. Dimana langkah konkrit yang telah mereka lakukan, berupa pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik, dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.
“Jadi bukan memutuskan untuk menutup atau menghentikan, apalagi melakukan lockdown. Pelabuhan itu kewenangan pusat. Pemda tidak bisa semena-mena menutup. Melainkan harus melalui mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, Kakan Suleman juga menambahkan, bahwa pelabuhan merupakan salah satu objek vital (Obvit). Untuk itu, penutupan pelabuhan selain harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemda Provinsi Sulteng. Juga harus disampaikan atau meminta persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, dalam hal ini Kemenhub dan Kemenkes.
Adapun langkah-langkah pembatasan yang dimaksudkannya sudah mulai diberlakukan, masih kata Kakan Suleman, yakni pembatasan penumpang. Dimana agen kapal sudah kami himbau untuk jangan mengangkut penumpang sesukanya apalagi berlebihan, dan juga warga sebagai penumpang sudah kami himbau untuk menunda keluar rumah apalagi berpergian menggunakan transportasi laut jika bukan untuk tujuan penting atau mendesak.
“Waktu pemberangkatan kapal juga sudah kami ubah. Jika sebelumnya malam maka kini harus siang. Misal kalau kapal tujuan Balut, berangkat pukul 09.00 Wita sehingga tiba paling lambat pukul 16 atau empat sore. Demikian pula sebaliknya, kapal yang arah ke Luwuk. Kapal yang bersandar di pelabuhan tikus atau tak resmi, Pelabuhan Rotan sudah kami arahkan ke Pelabuhan Rakyat atau bisa juga Pelabuhan Lalong Luwuk, kalau sekiranya kosong. Tujuannya, selain untuk memudahkan personil kami mengontrol. Juga menjaga agar personil kami aman dan selamat. Sebab, kalau malam dengan jumlah personil masih terbatas dan kerja seharian dalam memberikan pelayanan. Dikhawatirkan ketika kondisi imun tubuh personil menurun maka sangat rawan ikut terpapar virus,” jelasnya lagi.
Dan terakhir, Kakan Suleman juga mengungkapkan, jika barusan dirinya juga ada dihubungi oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Taliabu, dan bermohon agar tidak dilakukan penutupan angkutan logistik. Alasannya, warga Taliabu selain menjual hasil buminya terdekat ke Kabupaten Banggai. Juga sekembalinya ke Taliabu membeli logistik seperti Sembako di Banggai.
“Jadi kami sudah sampaikan untuk pendistribusian logistik, tak mungkin ditutup melainkan hanya dibatasi. Sementara untuk penumpang, menunda sementara. Jadi intinya kami sudah cukup ketat. Karena kamipun tak mau mengambil resiko,” tandasnya.*SOF