BANGGAIDAERAHNEWS

Sengketa Tumpang Tindih Lahan Sawah di Desa Toili Banggai dan HGU Kebun Sawit PT KLS

Ilustrasi

BANGGAINEWS.COM- Sengketa tumpang tindih lahan antara sekira 250 orang petani dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), saat ini tengah berproses sidang tahap pembuktian di pengadilan.

Hal itu diungkapkan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat mendampingi perwakilan petani asal Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulteng, saat bertemu di parkiran Kantor Bupati Banggai, Rabu (23/08/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa lahan persawahan para petani yang termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit luasannya sekira 500 hektar (Ha).

BACA JUGA:   Tak Dipekerjakan Subkon, Warga Blokade Jalan

Saat ditanya izin yang diberikan atas objek lahan tersebut, apa yang lebih dulu? Kata sumber, milik para petani.

Sementara izin HGU PT KLS baru sekira tahun 2021. Dan lahan dimaksud terpisah, tidak termasuk yang HGU nya belum lama ini diurus perpanjangannya dari luasan 5.000 an, kemudian berkurang sisa 3.000 an.

BACA JUGA:   Pemkab Bangkep Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Penyiar Radio 

Saat ini sambungnya, proses persidangan sudah masuk pada tahap pembuktian. Hanya saja, masih ditunda karena ada bukti satu lagi yang diminta untuk dilengkapi.

Hanya saja, Direktur Utama (Dirut) PT. KLS Sulianti Murad yang berusaha dikonfirmasi terkait hal itu baik melalui sambungan telepon maupun telepon WhatsApp di nomor 081x 458 x2x, Rabu (23/08/2023). Hingga berita ini ditayangkan belum merespon.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Hadiri Rangkaian Kegiatan di Ponpes Lemah Abang Toili Barat Banggai

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News