NEWSPILKADAPOLITIK

Seorang Warga Luwuk Banggai Korban Persekusi, Tim Hukum Relawan AT-FM: Kasus Tetap Dilapor ke Bawaslu, Sementara Kita Kaji & Analisa

Insiden yang terjadi di salah satu rumah makan di Kecamatan Pagimana. (Foto: IST)

BANGGAINEWS.COM— Ateng, warga Luwuk Kabupaten Banggai merasa menjadi korban persekusi. Dia pun membawa persoalan ini ke Bawaslu Kabupaten Banggai. Ateng punya alasan sehingga ia memilih Bawaslu sebagai tempat mengadu. Itu lantaran diduga pelaku persekusi adalah istri kandidat calon wakil bupati (Cawabup) Banggai.

“Rencana hari ini saya mengadukan kasus ini pada Bawaslu Kabupaten Banggai,” kata Ateng, Sabtu 2 Nopember 2024.

Selain menginformasikan bahwa ia akan membuka laporan ke Bawaslu dengan didampingi kuasa hukum, Ateng menjelaskan tentang kronologis kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 31 Oktober sekira pukul 8 malam.

Malam itu kata Ateng, ia bersama beberapa rekannya termasuk istrinya singgah di salah satu rumah makan di Pagimana.

“Saya dan teman-teman ada 6 orang singgah makan di rumah makan Ompotian Pagimana,” katanya.

Tidak berselang lama, masuk juga rombongan dari tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

“Sambil menunggu pesanan makanan, tidak lama masuk juga rombongan paslon nomor 3,” ucap Ateng.

Setelah menu pesanan tiba, Ateng dan rekan-rekannya langsung makan. Tiba-tiba istri Cawabup Banggai YA mendatangi Ateng dengan memarahinya.

BACA JUGA:   Dukung Sulianti-Samsul Bahri, Warga Kepala Burung Minta Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Pupuk Subsidi

“Tiba-tiba dia (YA) langsung tunjuk-tunjuk di kepala saya. Dia katakan jangan sembarangan bilang Om Bali,” kata Ateng.

“Saya kaget. Tanpa permisi langsung mencak-mencak. Dan saya jawab, kenapa ini? Dia langsung jawab, Ah ngana ba komen-komen, ba status akan Om Bali yang macam-macam,” jelas Ateng.

“Saya tanya lagi yang mana. Jangan sembarangan batuduh. Saya bilang lagi, komen dan status yang mana itu,” tambah Ateng.

YA menuduh bahwa Ateng merupakan pemilik Akun FB bernama Om Susupo. Akun itulah yang menurut YA sering memposting hal-hal yang merugikan Cawabup Banggai.

Tapi Ateng membantah tuduhan itu. Malah dia siap untuk disumpah atas tuduhan tersebut.

“Kalau saya dituduh ambil itu Alquran. Saya siap ba sumpah di Alquran. Itu karena saya tidak melakukan,” ucap Ateng.

Suasana semakin tegang, setelah istri Ateng masuk dalam perdebatan tersebut.

“Karena Istri saya merasa tersinggung, sehingga ia turut baku bantah,” katanya.

BACA JUGA:   Lagi, Pernyataan di Medsos yang Sudah Menyerang Privasi Paslon Petahana Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Disaat perdebatan itulah lanjut Ateng datang lainnya.

“Dorang (mereka) datang somo (akan) baserang saya. Termasuk dua anak YA. Dorang somo ba pukul saya. Dorang memang tidak sempat lakukan. Tapi gerak dan reaksi mereka somo ba pukul,” kata Ateng.

Kejadian itu sambung Ateng sampai di luar warung makan. Bahkan Ateng mengaku sempat memberi penjelasan kepada Cawabup Banggai.

“Saya sempat jelaskan juga sama Obama. Karena Obama sempat datang ke saya, dan saya jelaskan,” ucap Ateng.

Ia mengaku sangat menyesalkan peristiwa itu. Pasalnya, selain tuduhan itu tidak didasarkan bukti juga saat kejadian ada dua kandidat. Meski begitu mereka tidak mau minta maaf.

“Karena sebagai warga diperlakukan seperti itu, maka saya sangat keberatan. Atas keberatan terhadap kasus yang bagi saya adalah persekusi ini, maka saya melaporkan kepada Bawaslu Banggai,” jelas Ateng.

Pendampingan Hukum

Secara terpisah, Abdul Ukas Marzuki memastikan, kasus ini tetap dilaporkan ke Bawaslu Banggai.

“Kemungkinan dia (Ateng) akan melapor. Dan sudah disampaikan. Saat ini sementara kita kaji dan analisa,” kata Ukas yang juga Ketua Bidang Hukum Relawan AT-FM.

BACA JUGA:   Di Hadapan Ratusan Massa Kampanye di Bunta Banggai, Jurkam: AT-FM Telah Beri Banyak Bukti Nyata Tak Sebatas Janji

Yang jelas sambung Ukas, kalau korban meminta menjadi pendamping hukum, maka insya Allah ia siap.

“Karena ini bertalian dengan profesi sebagai pengacara. Tentu kalau dimintakan maka kami akan damping. Tidak boleh tidak. Karena kami bisa kena kode etik kalau tidak dampingi atas permintaan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum,” jeas Ukas.

Sekadar diketahui, persekusi adalah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang bertujuan untuk menyakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Persekusi merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dipidanakan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News