Sidang Lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Banggai, Kuasa Hukum Pemohon-KPU dan Pihak Terkait Masih Tertutup

BANGGAINEWS.COM- Meski Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mengumumkan jadwal sidang lanjutan pasca putusan sela (Dismissal), Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGGAI Tahun 2024.
Yaitu pada Rabu (12/02/2025) pukul 08.00 WIB atau pagi lusa. Tempat Gedung MKRI I Lantai 4.
Di mana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali) sebagai Pihak Pemohon.
Namun, Pihak Pemohon melalui salah satu Kuasa Hukum, Zulharbi Amat Tahir yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor Kontak 082x 87xx 6xxx.
Maupun penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai sebagai Pihak Termohon yang dikonfirmasi langsung melalui Ketua KPU, Santo Gotia di Nomor Kontak 085x 56xx 3xxx.
Dan juga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai Pihak Terkait yang dikonfirmasi melalui salah satu Kuasa Hukum, Abdul Ukas Marzuki di Nomor Kontak 082x 93xx 4xxx.
Terkait apakah benar sudah dijadwalkan Rabu tanggal 12 Februari 2025 sidang lanjutan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi? Dan bisa tahu siapa saja saksi yang dipersiapkan masing-masing, lantas seperti apa pula persiapannya!?
Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak berkompeten tersebut, belum ada yang bersedia membalas pesan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News