Sidang Pembacaan Putusan Kades Siuna Ditunda, Begini Penjelasan Jubir PN Luwuk!
BANGGAINEWS.COM- Jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan Nomor Perkara 151/Pid.B/2021/PN Lwk dengan Terdakwa Supardi Ente alias Padi, pada Senin (8/11/2021) kemarin, ternyata masih ditunda majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Juru Bicara (Jubir) PN Luwuk Aditya yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa 9/11/2021) sore tadi menyatakan, setelah dicek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terbaru bahwa memang benar jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara itu masih ditunda.
Penundaan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Supardi Ente itu, ia menjelaskan, bahwa jadwal sidang tanggal 8 November 2021 kemarin adalah merupakan kesempatan pertama.
Namun karena kemungkinan majelis hakim putusannya belum siap. Itu kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sehingga, jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan tanggal 8 November 2021 kemarin ditunda ke tanggal 15 November 2021 pekan depan.
Jadwal sidang yang merupakan kesempatan pertama ditunda, sambungnya, pada prinsipnya biasa diberlakukan seperti halnya pada jadwal sidang dengan agenda-agenda sebelumnya. Misal pada agenda pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nota pembelaan (pledoi), Replik maupun Duplik dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Adapun alasan penundaan, masih kata Jubir Aditya, biasa karena adanya beberapa faktor. Misal, masih sedang dimusyawarahkan oleh majelis hakim atau belum kuorum, ada majelis hakim yang sedang cuti atau lain sebagainya.
“Saya kurang tahu persis alasan penundaannya. Itu kewenangan sepenuhnya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Intinya jadwal sidang tanggal 8 Novermber 2021 ditunda, kemudian sudah dijadwalkan kembali pada Senin 15 November 2021 pekan depan. Waktunya tetap jam 10 di ruangan Moh Hatta Ali atau bisa juga di ruangan sidang bagian belakang,” terangnya.
Disinggung apakah sidang bisa turut dihadiri dan disaksikan secara langsung di ruangan sidang, tandas Jubir Aditya, bahwa pada prinsipnya sidang perkara tersebut terbuka untuk umum.
“Namun karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19 maka hanya bisa disaksikan secara virtual. Dimana yang berkeinginan menyaksikan bisa datang langsung, kemudian menemui petugas kami. Dan nanti akan diberikan ID atau Passcodenya. Sehingga, dapat mengaksesnya secara virtual,” tutupnya kepada BANGGAINEWS.COM.
(SOF)