BANGGAIDAERAHNEWS

Soal Izin HGU PT KLS yang Telah Berakhir, Berikut Rekomendasi Komisi 1 DPRD Banggai!

Irwanto Kulap

BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai sepertinya sangat serius dalam menyahuti apa yang menjadi surat pengaduan warga Toili yang mempertanyakan terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Pasalnya, terbukti tidak saja sebatas dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga dua kali dengan mengundang instansi teknis vertikal, yaitu pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banggai dan juga telah berkonsultasi ke Kantor Wilayah Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulteng di Palu.

Namun juga telah mengkonsultasikannya hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI di Jakarta.

Dan adapun tindaklanjut sekembalinya dari Kementerian ATR BPN, Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap kepada awak media Rabu (14/9/2022) menyatakan, bahwa konsep surat rekomendasi komisi mereka terkait izin HGU PT KLS yang telah berakhir 31 Desember 2022 lalu sudah siap.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Saat itu bahkan dirinya sempat memperlihatkan file konsep surat rekomendasi mereka yang masih di unit komputer Sekretariat DPRD Banggai. Di mana sambungnya, tinggal diprint dan ditandatangani untuk diajukan ke pimpinan DPRD.

Dan nantinya rekomendasi komisi mereka itu, akan menjadi rujukan rekomendasi lembaga DPRD Banggai yang akan diteruskan ke Pemda Kabupaten Banggai untuk segera ditindaklanjuti.

Adapun garis besar isi rekomendasi mereka kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai antara lain menyebutkan, berdasarkan RDP Komisi 1 PT KLS memiliki luas izin HGU sekira 5.735 hektar yang telah berakhir pada 31 Desember 2021 di wilayah dataran Toili.

Dari luasan tersebut PT KLS tidak dapat memperpanjang izin HGU. Namun, PT KLS bisa melakukan pembaharuan izin ke Kementerian ATR BPN.

Pengajuan pembaharuan izin HGU ke Kementerian ATR BPN, disebut luas lahan HGU PT KLS dari 5.735 hektar itu terkoreksi tinggal 3.711 hektar.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Selanjutnya, disarankan kepada Bupati Banggai melalui rekomendasi DPRD agar mengambil beberapa sikap.

Antara lain, karena ada sekira 2.000 hektar lebih luasan yang tidak dapat diperbaharui maka harus mengembalikan Iahan petani dari izin HGU PT KLS yang sedang dimohonkan pembaharuan.

Untuk segera membentuk Tim Khusus (Timsus) terkait luasan izin HGU PT KLS. Dan juga karena luasan areal HGU PT KLS yang tidak tercover dalam pembaharuan izin terbaru, agar lahan tersebut dapat diambil sebagai tanah cadangan umum negara yang dapat diatur oleh Pemda sesuai regulasi yang ada.

Adapun dasar-dasar rekomendasi Komisi 1 DPRD Banggai merujuk pada beberapa regulasi. Antara lain, Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Peraturan Daerah (Perda) Banggai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara itu jedah waktu sehari, Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap saat dikonfirmasi kembali pada Kamis (15/9/2022) menyatakan melalui pesan WhatsApp dengan dialek bahasa Saluan, yang artinya tadi kami dicari tapi tidak ketemu.

“Saya sudah tandatangan tadi rekomendasinya ditujukan kepada Ketua DPRD untuk jadi rekomendasi,” katanya singkat.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News