NEWSPARLEMEN

Soal Pilkades PAW Garuga Mantoh, DPRD Banggai Simpulkan Beberapa Poin Berikut

BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) Garuga, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sulteng.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua (Waket) Komisi 1 Suparno, didampingi Bahtiar Pasman dan beberapa anggota Komisi 1 lainnya.

Turut mengundang Pengadu atau Pelapor, Panitia Pilkades Garuga. Dan instansi terkait, diantaranya perwakilan Disdik, perwakilan DPMD, Bagian Hukum Setdakab Banggai, Pemcam, Pemdes dan BPD Garuga.

BACA JUGA:   Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Banggai, Ini Pesan Bupati Amirudin

Setelah mendengar pendapat berbagai pihak, akhirnya yang menjadi catatan sebagai kesimpulan akhir yang diambil pimpinan RDP, Suparno dan disepakati semua pihak.

Diantaranya, Pilkades PAW ditunda satu hingga tiga pekan kedepan. Pelapor dapat menempuh jalur hukum. Terbitnya ijazah paket B dan kehadiran perwakilan Disdik yang melegalisir maka ijazah paket B sudah sah berlaku.

BACA JUGA:   Alhamdulilah, 179 Juta Rupiah Dana Terkumpul pada Aksi Banggai Peduli Palestina di Tugu Adipura Luwuk

“Dengan terbitnya ijazah paket B. Artinya, ijazah SD juga sah. Karena tidak mungkin ijazah paket B bisa terbit kalau tanpa ijazah SD,” terang Ibu Ama, sapaan akrab salah satu perwakilan instansi terkait yang hadir.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi APBDes Rp592 Juta, Mantan Kades Matabas Bunta Ditangkap

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News