NEWS

Sopir Truk Pendistribusi Tabung Gas 3 Kg ‘Nakal’ Jadi Tersangka

BANGGAINEWS.COM- Satreskrim Polres Banggai mengamankan dua truk yang mengangkut ribuan tabung gas elpiji 3 Kg dari salah satu rumah warga di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (29/4/2021) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang mengatakan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terlihat kendaran truk pengangkut tabung gas 3 Kg menurunkan tabung di salah satu rumah warga di Desa Biak.

“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP,” kata Iptu Adi Herlambang saat konferensi pers yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Haryadi dan KBO Satreksrim di Mapolres Banggai, Selasa (11/5/2021).

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Dari penyelidikan di TKP, Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua unit mobil truck bersama dua pengemudi ke Mapolres Banggai.

“Total tabung gas yang diamankan dari dua truck ini sebanyak 1,167 dan uang tunai senilai Rp 20.214.000,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Perwira pangkat dua balak ini menuturkan, dari 1,167 tabung gas elpiji 3 Kg ini terdapat 97 tabung dalam keadaan terisi dan 1,070 dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

“Kedua pengemudi ini sudah sudah ditetapkan menjadi tersangka,” beber Iptu Adi Herlambang.

Iptu Adi Herlambang menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menggunakan truk untuk melakukan pengangkutan tabung gas elpiji 3 Kg yang kemudian didistribusikan atau diperjual belikan kepada pengecer yang tidak mempunyai izin niaga.

“Kedua tersangka ini menjual dengan kisaran harga antara Rp. 19 ribu hingga Rp 22 ribu,” terang Iptu Adi Herlambang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 53 huruf C dan huruf D Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Iptu Adi Herlambang.

(SOF/*)

Tinggalkan Komentar