NEWSSULTENG

Tengah Berjalan, PTUN Kota Palu Sulteng Terima dan Periksa Surat-Saksi Para Pihak

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Sengketa Komisi Pemilihan Umim Kabupaten Banggai dan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batui Pemilu 2024, Sugianto Adjadar terus berjalan.

Kali ini, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palu menerima dan memeriksa surat dan saksi yang di ajukan para pihak.

“Saya dan pengacara saya turut menghadirkan salah satu saksi dan memberikan bukti” Tutur Sugianto. Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:   Wujudkan Kondusifitas Pilkada 2024, Polres Banggai Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Ruslan Husen, selaku penasehat hukum Sugianto Adjadar mengatakan, kalau sidang dengan nomor perkara (37/G/2024/PTUN.Pl) selanjutnya memberikan bukti tambahan baik penggugat maupun tergugat dalam sidang.

“Setelah memberikan bukti tambahan nantinya masuk dalam agenda kesimpulan dan pembacaan putusan” Ujar Ruslan, ketua Tim hukum Jati Centre Palu.

BACA JUGA:   Tokoh Masyarakat Sayangkan Pencopotan Baliho Salah Satu Paslon di Mendono Oleh Pol-PP

Sementara itu mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar menambahkan bahwa setelah putusan PTUN, dirinya akan melaporkan Komisioner KPU Banggai ke Dewan kehormataan penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengadilan Negeri atas kerugian materil maupun non materil.

“Kami optimisi menang dan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan Pengadilan Negeri Luwuk” Pungkas Gogo, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:   Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 'Warning' Satpol-PP Banggai

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News