Kasasi Ditolak dan Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lalong Dijebloskan Ke Lapas Luwuk
BANGGAINEWS.COM– Setelah cukup lama berproses hukum, akhirnya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lalong, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Gusman Palupessy, telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah.
Gusman telah resmi berstatus sebagai terpidana sesuai putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Informasi ini diperoleh BANGGAINEWS.COM dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut), Irwanto, Jumat malam (22/10/2021).
Terpidana Gusman dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Balut, Jumat kemarin. Dan langsung dibawa ke Luwuk, Kabupaten Banggai menggunakan kapal cepat dengan pengawalan ketat personil Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Kemudian langsung pula dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk.
Kades Lalong Gusman pasca putusan majelis Hakim PN Luwuk, ungkap sumber, memang sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Hanya saja ditolak.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di Desa Lalong tersebut pun langsung dieksekusi dan ditahan di Lapas Luwuk untuk menjalani vonis hukuman 11 bulan penjara, denda 30 juta subsider 20 hari kurungan.
(RED)