Terbukti Membuat & Terbitkan SKT 150 Luasan 300 Ha, Mantan Kades Honbola Banggai Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’ Luwuk

BANGGAINEWS.COM- Mantan pejabat Kepala Desa (Kades) Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Kamis (02/03/2023).
Hal itu berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR- 05 /P.2.11/Kph.3/03/2023 yang dibagikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Banggai Firman Wahyudi, Jumat (03/03/2023) pukul 20.32 Wita.
PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN
TERPIDANA an. YOSPIAN NAODJA, S.Sos.
Pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Ahmad Yani Luwuk, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Putusan Terpidana an. Yospian Naodja berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Identitas Terpidana: Nama : YOSPIAN NAODJA, S.Sos, Tempat Lahir : Honbola, Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun / 21 Agustus 1968, Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Dusun I Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, : Kristen, Pekerjaan : Petani.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus posisi : Bahwa Terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada periode Desember tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 Ha di atas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 (satu) SKT adalah 20.000 m2.
Kronologis : Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News