Terkait Dana Hibah KT Banggai TA 2020, Begini Penjelasan Kepala BPKAD!
BANGGAINEWS.COM- Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka, kalau yang terkait dengan dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai untuk Karang Taruna (KT) tahun anggaran 2020 lalu.
Meskipun ia mengakui pihaknya telah dimintai keterangan sebagai Saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Namun, sambung Kaban Marsidin, pihaknya tidak ada masalah. Sebab, hanya memproses pencairan dananya. Dan semua dilakukan atas dasar syarat administrasi yang sudah ada dimasukkan oleh Pengurus Karang Taruna.
“Masalahnya disana. Syarat administrasi pencairan dana yang dimasukkan benar atau seperti apa,” terangnya, Rabu (8/6/2022).
Sebelumnya dari informasi yang diperoleh banggainews.com menyatakan, bahwa dana Hibah Pemkab Banggai untuk Karang Taruna tahun anggaran 2020 yang dicairkan dalam 2 tahap. Yaitu tahap 1 senilai Rp 300 juta, sebenarnya sudah clear dan tidak ada masalah.
Hanya saja, kemungkinan yang tahap 2 senilai Rp 300 juta. Pasalnya, sudah terjadi pergantian Ketua yang ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan aturan. Yaitu sekira bulan November yang kemudian ada proses pencairan dana tahap 2 sekira bulan Desember 2020.
Adapun syarat administrasi untuk dapat mencairkan dana tahap 2, Pengurus Karang Taruna diantaranya harus memasukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan LPJ realisasi kegiatan dana tahap 1.
Jadi tinggal siapa sebenarnya yang diantaranya menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan LPJ realisasi kegiatan dana tahap 1. Sehingga, menjadi dasar dicairkannya dana tahap 2. Sementara Ketua nya sudah berganti.
Tak pelak jika dana Hibah Pemkab Banggai untuk Karang Taruna tahun anggaran 2020 ditengarai disalahgunakan. Sebab, diduga ada terjadi perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi (maladministrasi).
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News