BANGGAINEWS

Terkait Dugaan 2 Oknum ASN Banggai Langgar Netralitas, BKPSDM Tunggu Perintah Jika Ada Perubahan Rekomendasi KASN

BANGGAINEWS.COM- Meskipun hasil klarifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap dua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai yang diadukan karena diduga melanggar netralitas, kabarnya akan segera diterbitkan pada pekan ini.

Dimana banyak yang memprediksi bahwa rekomendasi KASN yang terbitkan sebelumnya ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi sedang terhadap kedua oknum ASN Banggai masing-masing inisial SM dan PK akan dianulir.

Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Banggai yang memproses lanjut rekomendasi KASN yang didisposisi Bupati Banggai, belum bergeming sedikitpun.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Kepala Bidang Penilai Disiplin Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Banggai, Ramli Doating yang dikonfirmasi terkait apakah rekomendasi KASN kepada PPK (Bupati Banggai) terkait pelanggaran netralitas dua oknum ASN sudah ditindaklanjuti pihaknya atau seperti apa. Menurutnya, bahwa sudah dibuat Surat Keputusan (SK) sesuai rekomendasi KASN.

Sementara saat ditanya sanksi sedang sesuai rekomendasi KASN dinonjobkan atau seperti apa saja tepatnya terhadap masing-masing oknum. Lantas seperti apa pula sikap BKPSDM terkait adanya upaya kedua oknum, dimana KASN siap menerbitkan hasil klarifikasi terhadap kedua oknum.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Kata Ramli, oknum berinisial SM sanksinya penundaan kenaikan pangkat 1 tahun. Dan oknum berinisial PK sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala.

“Sikap BKPSDM tentunya menunggu perintah Bupati jika ada perubahan rekomendasi KASN kembali pada PPK sudah pasti kami tindaklanjuti,” sambungnya kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/4/2021).

Selanjutnya saat disinggung jadi sanksi sedang dimaksud bukan berlaku untuk keduanya melainkan beda-beda seperti kata dia di atas? Kata dia lagi, iya.

Dan terakhir saat disinggung terkait kabar sudah ada sanksi tambahan berupa SK Pemberhentian terhadap salah satu oknum sebagai pejabat Eselon II bahkan sudah digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) seperti apa? Masih kata Ramli, bukan menjadi kewenangannya untuk menjawab.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Maaf sanksi tambahan bukan wewenang saya untuk mengomentari,” tutupnya. (SOF)

Tinggalkan Komentar