NASIONALNEWS

Terkait Honor Pemakaman Covid-19 Hingga Rp70 Juta, Pansus DPRD Bakal Panggil Oknum Pejabat

BANGGAINEWS.COM- Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengapresiasi sikap bupati Jember Hendy Siswanto yang meminta maaf kepada puluhan anggota DPRD Jember terkait honor Rp 70 juta dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Bupati menyampaikan permintaan maaf itu di hadapan puluhan anggota DPRD Jember saat rapat paripurna RPJMD di DPRD Jember pada Senin (30/8/2021).

Permintaan maaf itu tak mengubah sikap DPRD Jember untuk memanggil para pejabat terkait, yakni Plt kepala BPBD Jember M Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.

Pansus Covid-19 DPRD Jember akan meminta keterangan terkait anggaran tersebut.

“Kami apresiasi atas kerendahan hati bupati bersedia meminta maaf pada warga,” kata Itqon di DPRD Jember, Senin.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Itqon mengapresiasi Bupati karena permintaan maaf itu disampaikan di depan seluruh anggota DPRD.

“Ini otomatis akan menjadi lembaran Negara karena disampaikan dalam rapat paripurna,” papar dia.

Ia menilai, bupati telah menunjukkan sikap rendah hati untuk meminta maaf kepada warga karena kegaduhan akibat honor tersebut.

“Kami tetap memanggil pejabatnya sesuai fungsi pengawasan kami,” jelas dia.

DPRD Jember telah memerintahkan Pansus Covid-19 untuk menggali keterangan terkait latar belakang perkara tersebut.

“Agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto meminta maaf di hadapan puluhan anggota DPRD Jember dalam rapat paripurna di DPRD Jember Senin (30/8/2021).

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Maka, di hadapan majelis anggota DPRD Jember, selaku Bupati dan Kepala Daerah, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini,” tutur bupati.

Hendy mengaku berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengkritiknya perihal masalah tersebut.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Hendy.

Terkait masalah honor pemakaman Covid-19, kata dia, asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas harus berada di atas segalanya. Pemkab Jember tidak ingin melukai hati masyarakat.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Bupati mengaku langsung mengevaluasi total seluruh regulasi dan peraturan bupati yang secara legalitas hukum mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara etika moral dinilai melanggar asas kepantasan dan kepatutan.

“Maka, saya sudah perintahkan kepada jajaran birokrasi, agar semua SK dan Perbup yang tidak pantas dan tidak patut, sekali lagi harus dievaluasi total,” jelas Hendy.

(CR1/*)
(sumber: kompas.com)

Tinggalkan Komentar