BORGOLNEWS

Tersangka & Barang Bukti Kasus Penggelapan Sound System Dilimpahkan Sat Reskrim Polres ke Kejari Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan Jumat (2/1).

Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka ini diterima oleh Jaksa Septian Dwi Riaji,” ujarnya.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AO (37), warga Jalan Samratulangi Kelurahan Soho, Luwuk dan Korban Arfan Labani (41) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karaton.

Kasus tersebut berawal saat keduannya terlibat kerjasama sejak tahun 2022. Dimana korban menyerahkan peralatan sound system kepada tersangka sampai adanya kabar bahwa alat itu telah digadaikan.

Lanjut Kasat menjelaskan bahwa alat sound system tersebut berupa POWER, WISDOM, MIC HUPER, MIC WISDOM, MIC QA 260 MERAH, SNEK KABEL 50 M 24 ACH, SPEKER LOW RDW 1885 4 BH, MIXER, ZETAPRO 12CHANEL, HUPER JS 8, 1 RECEIVER MIC EAR PHONE, KABEL INDUK 4X2, 5 KAWAT TEMBAGA 50 METER 2 BUAH.

“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 Juta,” sebutnya.

AKP Arifin menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banggai dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News