BANGGAIDAERAHNEWS

Tunggu Jadwal Sidang 28 Juli, Tersangka Dugaan Penggelapan Bantuan Untuk Desa Siuna Masih Ditangguhkan Jadi Tahanan Rumah

BANGGAINEWS.COM- Lama tidak terdengar terkait sudah sejauh mana proses hukum kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa dari perusahaan PT Penta Dharma Karsa yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SE.

Informasi terakhir yang diketahui dari status pada akun media sosial Facebook (FB) salah satu anggota tim Kuasa Hukum, Muhamad Ihsan Tatu Lumpeng menyatakan, “Alhamdulillah..berkah hari Raya qurban..pak supardi ente diberikan pengalihan tahanan rmh..semoga ada jalan lebih baik kedepannya. Amin,” katanya.

Selanjutnya saat dikonfirmasi melalui pesan Messenger, apa alasan penangguhan penahanan oknum Kades Siuna yang disetujui sehingga masih dikeluarkan sementara waktu, terus kapan jadwal sidang kasus dugaan tindak pidananya atau seperti apa lengkapnya!?

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Ia hanya menyarankan, untuk langsung saja dikonfirmasi kepada Ketua Tim dalam hal ini salah satu Pengacara Senior di Kabupaten Banggai, Nasrun Hipan. “Langsung saja sama ketua team untuk konfirmasi masalah peralihan dan tanggal 28 sidang perdananya utus,” tutup Ihsan sapaan akrab salah satu tokoh pemuda Kelurahan Maahas itu, Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya salah satu anggota Polres Banggai yang dikonfirmasi terkait apakah benar tersangka oknum Kades Siuna Supardi Ente telah disetujui permohonan penangguhan penahannya, bisa tahu alasan mendasarnya atau seperti apa!? Ia menjelaskan, bahwa yang menyetujui penangguhan penahanan atau pengalihan tempat penahanan tersangka bukan dari pihak mereka. Yaitu dari tahanan pada sel tahanan kepolisian menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Alasannya karena seperti diketahui, sudah melalui pelimpahan tahap II atau P21. “Cuma untuk lebih jelasnya silahkan nanti dicek saja langung ke kejaksaan,” sarannya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Jumat pagi (23/7/2021).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwanto yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya telah melimpahkan lebih lanjut ke Pengadilan.

“Kita sudah limpahkan ke Pengadilan. Sehingga, sudah menjadi tahanan hakim. Olehnya, sudah menjadi kewenangan majelis hakim yang akan menyidangkan. Jadi pihak mereka juga yang kemungkinan menetapkan penangguhan penahanan. Atas dasar itu kemudian kami membuatkan berita acara pelaksanaan penetapan penangguhan penahanan,” katanya, Jumat malam (23/7/2021).

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Selain itu, Jaksa Muda tersebut juga menambahkan, bahwa pasca berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan maka sudah menjadi kewenangan Pengadilan sepenuhnya. “Pengadilan selanjutnya ada dua macam yang diterbitkan. Yaitu penetapan dan keputusan. Termasuk penetapan penangguhan penahanan, dan juga jadwal sidang. Pihak kami hanya menindaklanjuti dengan membuatkan berita acaranya,” tutupnya kepada wartawan banggainews.com.

(RED)

Tinggalkan Komentar