Warga Siuna Banggai Sulteng Lakukan Pemalangan PT ABM, Pertanyakan Rincian Nilai yang Diklaim PPM, Perusahaan Lain Dituntut Sama

BANGGAINEWS.COM– Aksi pemalangan kembali terjadi di area camp PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Di balik aksi tersebut, warga melontarkan satu tuntutan utama. Yaitu keterbukaan perusahaan terkait rincian selisih dari komitmen anggaran Rp500 juta per tahun yang diklaim sudah dilaksanakan dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat (PPM).

Di mana meskipun dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna yakni PT ABM dan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP). Informasinya, telah menyerahkan dana tunai masing-masing sebesar Rp180 juta dan Rp200 juta untuk tahun berjalan 2026 ini kepada panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa hasil kesepakatan bersama masyarakat, polemik justru belum mereda.
Sementara seperti PT ABM, telah memasuki tahap operasi produksi sejak sekitar 2024 lalu hingga saat ini. Karena itu, warga menilai sudah sepatutnya seluruh realisasi dana PPM dapat dipublikasikan secara terbuka, agar diketahui masyarakat sebagai penerima manfaat.
Sebagian besar warga mengaku, belum memperoleh penjelasan utuh mengenai penggunaan sisa anggaran yang disebut perusahaan telah direalisasikan dalam bentuk program PPM.
Ketiadaan informasi tersebut memicu kecurigaan dan mendorong warga kembali melakukan aksi pemalangan, khususnya terhadap PT ABM.
“Tuntutan utama kami yaitu keterbukaan perusahaan. Jika perusahaan mengaku dana sudah dikucurkan dalam bentuk program. Tetapi masyarakat tidak mengetahui. Mana rincian kegiatan, besaran anggaran per program? Termasuk siapa saja orang dalam kampung sebagai pengelolanya. Masyarakat tidak pernah tau,” ujar Bahir, salah seorang warga Desa Siuna yang ditemui di lokasi pada Minggu (02/08/2026) petang kemarin.
“Kami hanya ingin ada daftar yang jelas. Berapa anggarannya, siapa yang mengelola, dan siapa penerima manfaatnya. Itu hak masyarakat untuk mengetahui,” lanjut warga Siuna lainnya.
Sementara itu saat ditanya mengapa yang dilakukan pemalangan hanya pada PT ABM dengan tuntutan tersebut. Lantas PT BPSP dan perusahaan lain justru pemalangan sudah dibuka?
Padahal semua perusahaan belum menyerahkan rincian yang diklaim sudah dalam bentuk PPM?
Warga kompak menegaskan, hal itu bukan berarti persoalan dengan perusahaan lain telah selesai.
Menurut mereka, apabila PT ABM telah membuka seluruh rincian penggunaan dana PPM, aksi serupa akan dialihkan kepada perusahaan lain yang juga belum menyampaikan laporan penggunaan dana pemberdayaan secara terbuka.
Dengan kata lain, tuntutan warga bukan semata ditujukan kepada satu perusahaan, melainkan kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, agar menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana PPM.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
