NEWSPARLEMEN

Winstar Legawa Terima Putusan MK

BANGGAINEWS.COM- Majelis Hakim Mahkamah konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait dengan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Banggai yang diajukan Paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR). Sidang Putusan Perkara PHP Bupati Banggai dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pukul 13.00 WIB, Selasa (16/2/2021).

Dalam keputusannya, majelis hakim menolak permohonan Paslon Bupati Banggai Nomor 3, Herwin Yatim-Mustar Labolo. Menanggapi putusan tersebut, Herwin Yatim dan Mustar Labolo menyatakan menerima hasil dari putusan MK tersebut.

Herwin Yatim yang juga Bupati Banggai saat ini, menyatakan telah menerima hasil dari sidang putusan Mahkamah Konstitusi. “Secara resmi pengumuman dan putusan MK sudah diterima oleh Winstar apapun hasilnya. Secara pribadi siap bertanggungjawab dan melaksakan keputusan MK,” kata Herwin, kemarin.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Ia berpesan kepada seluruh pendukungnya untuk tetap sabar dan tabah atas putusan MK. “Semua wajib bersabar dan ikhlas menerima keputusan MK,” tuturnya

Politisi PDI Perjuangan ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling mendukung dalam membangun Kabupaten Banggai. “Semua harus tetap tabah dan saling mensuport dalam membangun daerah tercinta. Mari kita bangun daerah yang kita cintai ini sesuai kemampuan yang dimiliki. Saya secara pribadi akan tetap amanah menjalankan tugas sebagai abdi negara sampai batas akhir jabatan,” terang Herwin.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Sementara itu, Mustar Labolo dalam akun facebook miliknya, menyampaikan ucapan selamat kepada Paslon AT-FM usai putusan MK.

“Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah, Subhanallah, Allahu Akbar. Dari lubuk hati kami yang paling dalam Paslon Winstar menyampaikan ucapan selamat kepada Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Banggai (Bapak AT-FM) atas kemenangannya pada pilkada Kabupaten Banggai setelah putusan MK RI hari ini. Semoga dapat membawa Kabupaten Banggai dan masyarakat lebih sejahtera kedepannya, Amin YRA,” tulis Mustar.

“Jika ada salah dan khilaf kami dan semua tim kami baik itu sikap, perilaku dan ucapan yang kurang berkenan di hati bapak ibu saudara kami semua, juga kepada Paslon Nomor 1 (Paslon Hatimu), melalui kesempatan ini kami mohon maaf yang setulus-tulusnya. Maaf lahir dan batin. Sekali lagi selamat dan sukses untuk Paslon Nomor 2. Kita semua akan menunggu hari pelantikan bapak berdua, Amin YRA,” tambahnya. (BR)

Tinggalkan Komentar