BANGGAIDAERAHNEWS

10 Lebih Mahasiswa Berunjuk Rasa di DPRD Desak Penyusunan RDTR Banggai

BANGGAINEWS.COM- Sekira 10 an mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa siang (8/3/2022) tadi.

Para orator dalam orasinya di halaman kantor para wakil rakyat, antara lain menyampaikan desakan agar disegerakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Banggai.

Saat itu massa aksi informasinya hanya diterima staf Sekretariat DPRD Banggai, Alya Karim yang kemudian menghubungi via telepon Ketua DPRD Banggai, Suprapto. Pasalnya, saat itu tidak ada anggota DPRD Banggai yang sedang berkantor guna menerima massa aksi.

Hanya saja, Alya yang berusaha di konfirmasi BANGGAINEWS.COM melalui pesan WhatsApp di Nomor 0822 9169 xxxx terkait apakah benar dirinya yang menerima massa aksi yang berunjuk rasa ke Kantor DPRD Banggai siang tadi? Atas nama apa yang menggelar aksi tadi, dan apa pula tuntutannya, lantas apa hasilnya saat dirinya menerima atau seperti apa!? Hingga berita ditayangkan dirinya belum memberikan balasan.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Seperti diketahui, belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang RDTR memang tengah menjadi sorotan. Sebab, belum adanya Perda RDTR di tengah banyaknya investasi yang masuk di Kabupaten Banggai akhir-akhir ini, bisa mengakibatkan terjadinya tumpang tindih perizinan pemanfaatan lahan hingga berpotensi memunculkan konflik ruang, termasuk benturan antara sesama warga maupun dengan aparat.

Dalam seminar nasional terkait tata kelola sumber daya alam yang digelar Universitas Tompotika Luwuk berkolaborasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi untuk Keadilan (TuK) Indonesia beberapa waktu lalu, hal itu sempat pula menjadi sorotan.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Di mana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai diminta untuk segera membuat RDTR. Sebab, hal itu juga menjadi landasan dalam menerbitkan perizinan. Termasuk untuk sektor pertambangan dan perkebunan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dan konflik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin menyatakan, jika dirinya bersama Bupati Amirudin Tamoreka (AT) baru menjabat sekira 7 bulan. Dan ia mengaku baru mengetahui, bahwa Banggai belum memiliki peraturan terkait RDTR.

Meski demikian, sambungnya, desain tata ruang kedepan insya Allah akan menjadi perhatian mereka. “Mudah-mudahan di masa kami Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili (Amir-Furqan), peraturan tentang RDTR itu bisa segera dibuat, dan itu akan menjadi perhatian kami,” ujar mantan Sekkab dan juga sempat menjabat sebagai Plt Bupati Banggai Laut (Balut) itu.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Saat itu hadir dalam seminar yakni Wakil Ketua (Waket) KPK RI Dr. Lili Pintauli, Wabup Banggai Furqanuddin Masulili mewakili Bupati, Ketua DPRD Suprapto Ngatimin, Waket 1 Batia Sisilia Hadjar, Kepala Pusat Study Agraria IPB University Bayu Eka Yulian, Direktur Eksekutif TuK Indonesia Edi Sutrisno, Rektor Untika Luwuk Taufik Bidullah, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News