4 Perusahaan Bersama Subkon Tambang Nikel RDP Dengan Komisi I DPRD Banggai
BANGGAINEWS.COM- Menindaklanjuti Surat Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Kabupaten Banggai Nomor 099/DPC.FSBSI.(K) SBSI/BGI/EKS/V/2021 tentang Permintaan Hearing yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Luwuk, 20 Mei 2021, Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (1/7/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad, didampingi H Samiun, Suparno, Naim Saleh dan Bahtiar Pasman, mengundang 4 pihak perusahaan pemegang IUP bersama subkon masing-masing, instansi teknis dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemerintah Kecamatan, dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Sayangnya, pihak-pihak yang diundang tidak semuanya hadir.
Ketua DPC FSBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan menyatakan, sampai hari ini perusahaan yang bergerak pada pertambangan Nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai belum memberikan Hak Karyawan sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34, PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta belum melengkapi Dokumen Ketenagakerjaan.
Diantaranya karyawan sudah bekerja lebih dari 3 bulan tapi hak-hak bagi pekerja atau buruh, seperti gaji dan lainnya, termasuk kontrak apakah sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu ataupun Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) belum terpenuhi.
Oleh sebab itu, Ketua Ismanto mengungkapkan harapannya agar bisa tercipta hubungan harmonis dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami serikat turut merespon masuknya investasi di daerah ini, dan tidak mencari yang benar dan yang salah. Namun, harapan kami melalui DPRD dapat memberikan solusi dari permasalahan para pekerja serta memberikan rasa keadilan bagi mereka, serta memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, rekannya Amlin Usman menambahkan harapannya agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh.
Sekcam Pagimana Irwan menyatakan pendapatnya, bahwa Pemka Pagimana pada dasarnya turut mendorong ada hubungan industrial yang baik antara Pemberi Kerja dan Penerima Kerja.
Sementara itu, Kabid HI Disnakertrans Banggai Ridwan mengatakan, setelah mendengar pendapat atau penjelasan beberapa pihak. Permasalahan yang dihadapi sebenarnya sudah sering terjadi yang memang menjadi bagian dari tupoksi instansi mereka.
Dan yang perlu diketahui bersama, sambungnya, bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi gawean Korwil 1 Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng. Namun yang terkait kehadiran investor mulai dari jumlah kebutuhan tenaga kerja, dan jumlah ketenagakerjaan yang telah direkrut, termasuk AKAD harus dilaporkan ke dinas mereka di Kabupaten Banggai.
“Jika tidak ada laporan dimasukkan berapa jumlah tenaga kerja PKWT dan PKWTT. Hal ini tentu menjadi persoalan di kemudian hari kalau tidak ada data,” terang Kabid Ridwan.
Hal senada disampaikan Kabid Pentas Disnakertrans Banggai, Ruban. Bahwa mestinya sejak awal harus melaporkan berapa karyawan yang dibutuhkan. Kemudian setelah melakukan perekrutan juga harus dilaporkan kembali. Termasuk AKAD. Tidak hanya dilaporkan ke pusat namun juga ke Pemda. Untuk itu sifatnya wajib. “Adapun yang telah melaporkan barulah PT Mutual. WNA 11 orang dan AKAD 4 orang. Laporan yang lain, dan juga dari perusahaan yang lain belum ada masuk,” ungkap seorang Kasi pada Bidang Pentas saat RDP itu.
“Setelah masa percobaan tiga bulan maka harus diikat dengan kontrak baik Harian, PKWT maupun PKWTT,” tambah Kabid HI Ridwan.
Menanggapi beberapa pendapat tersebut, Ketua Komisi 1 Masnawati menyatakan, hal-hal yang telah disampaikan menjadi poin penting dan harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. “Dan kami DPRD Banggai hanya mengawasi, memediasi dan mencarikan solusi bukan menjadi eksekutor,” terangnya.
Adapun kesimpulan yang menjadi rekomendasi Komisi I terdiri dari lima poin. Pertama, meminta kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai untuk melengkapi semua persyaratan administrasi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua, meminta Disnakertrans untuk lebih proaktif.
Ketiga, meminta Disnakertrans untuk berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Sulteng. Keempat, Komisi 1 akan turun melakukan kunjungan kerja ke perusahaan dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans dan Pemerintah Kecamatan. Kelima, mendorong Perda tentang Perlindungan Buruh menjadi Perda inisiatif DPRD Banggai.
(SOF)
Terima kasih Banggai news…. Sekarang juga ada berita yang tak kalah menarik dan sangat penting kaitan keberadaan pertambangan nikel yakni tercemar nya sungai Desa mayayap.. Yang hari ini kondisinya sangat parah,sungai mayayap berfungsi mengaliri ratusan hektar sawah dan kebutuhan lainnya hari ini tercemar dengan kondisi air menjadi kuning kemerahan,,sebagai masyarakat kami minta tolong,sebisanya media Banggai news meliput hal ini dan mempublikasikan agar bisa di ketahui Indonesia bahkan Dunia,hal ini perlu kami di bantu agar sedini mungkin dampaknya bisa di kendalikan dan juga bisa di antisipasi oleh pejabat pengambil kebijakan….makasih Banggai news,semoga makin jaya dan terus berkarya untuk Banggai tercinta