BORGOLNEWS

Ahli Dewan Pers Daerah Sambangi Bidhumas Polda Sulteng

BANGGAINEWS.COM- Memperkuat sinergitas kerjasama dan Kemerdekaan Pers, Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah mengunjungi Bidang Humas (Bidhumas) Polda Sulawesi Tengah, Selasa (11/1/2022).

Keterwakilan Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Ruslan Sangadji dan Basri Marzuki diterima langsung Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Kasubbid penmas Kompol Sugeng Lestari.

Ruslan Sangadji dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kesempatan waktu dapat menerima Ahli Dewan Pers daerah untuk melakukan audiens dengan Bidhumas Polda Sulteng.

Ruslan Sangadji yang biasa di sapa Ochan itu juga menyampaikan peran dan fungsi keterwakilan Dewan Pers daerah utamanya dalam mengatasi permasalahan delik pers dan laporan kerja pers yang berujung ke proses pidana.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Pimpinan Redaksi “Poskota Sulteng” itu juga mendorong peningkatan Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tengah serta memastikan penerapan kode etik jurnalistik untuk mewujudkan profesional Pers.

“Terhadap laporan masyarakat terkait kerja Pers di jajaran Polda Sulteng, dapat ditangani bersama-sama dengan ahli Dewan Pers daerah untuk menentukan apakah itu kasus delik pers atau murni merupakan pidana,” tegas Ochan.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Sementara dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Sulteng memberikan apresiasi atas kunjungan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng.

“Terima kasih atas kunjungan silaturahmi keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng dan sekaligus melakukan sharing untuk memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan MoU Dewan Pers dan Polri khususnya Polda Sulteng dan jajaran,” kata Didik.

Nantinya kita akan sampaikan keberadaan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Pers pusat kepada seluruh Polres jajaran. “Utamanya dalam menangani perkara baik yang merupakan delik pers atau murni merupakan pidana dengan meminta keterangan ahli Dewan Pers daerah,” pungkas Didik.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

(RED/*)