Aksi Warga Siuna Tuntut Pembayaran CSR Perusahaan Tambang Nikel Batal, Begini Penjelasan Kapolsek Pagimana

BANGGAINEWS.COM- Kapolsek Pagimana AKP Makmur melakukan penggalangan terhadap koordinator lapangan dan warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Jumat (20/10/2023) pukul 10.00 Wita.
Kegiatan penggalangan ini dilakukan terkait dengan adanya rencana aksi damai warga Desa Siuna pada Sabtu (21/10/2023) pukul 09.00 Wita.
“Dengan tuntutan terkait pembayaran CSR oleh Perusahaan tambang nikel PT. Prima Dharma Karsa kepada warga Siuna,” ujar Kapolsek Pagimana.
AKP Makmur menjelaskan upaya – upaya pendekatan psikologis sangat penting dilakukan untuk mendeteksi ancaman maupun gangguan keamanan yang bisa terjadi di tengah masyarakat, dan itu dilaksanakan secara komprehensif serta terukur sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal.
Salah satunya dengan upaya dialogis tatap muka dengan warga. Sehingga diterima dengan baik dan mengapresiasi langkah yang diambil Polsek Pagimana untuk mendekatkan diri dengan masyarakat secara langsung.
“Informasi terbaru dan masukan – masukan positif dapat kita ambil saat bertatap muka langsung dengan warga, sehingga demi harkamtibmas,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan hal ini nampaknya efektif, dimana warga bersedia membatalkan aksi damai dan menggunakan musyawarah untuk menyelesaikan tuntutan mereka tersebut.
“Bahwa informasi dari pihak PT. Prima Darma Karsa, yang mana perusahaan akan membayar CSR kepada warga, pada Rabu (25/10/2023),” tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pagimana AKP Makmur yang melalui pesan WhatsApp di Nomor 0821 9324 8xxx. Dikonfirmasi lebih lanjut, apakah memang sasaran hanya PT Prima Dharma Karsa? Lantas bagaimana dengan perusahaan lain seperti PT Penta dan PT Integra atau seperti apa lengkapnya!?
Kepada awak media ini, di antaranya ia menyatakan, bahwa PT Prima Dharma Karsa masih satu pemilik perusahaan dengan PT Penta Dharma Karsa yang berinvestasi di Desa Siuna.
Dan PT Penta Dharma Karsa sendiri, kata mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu, bahwa telah secara rutin melakukan pembayaran CSR. Sementara itu, PT Prima Dharma Karsa sudah melakukan pembayaran CSR tahun 2020-2021.
Dan untuk yang tahun 2023, akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini dengan cara transfer ke rekening desa. Selanjutnya, disilahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dimusyawarahkan dengan mengundang seluruh masyarakat, akan digunakan untuk membiayai program fisik apa nantinya.
Adapun terkait keinginan masyarakat, agar dana CSR dibagikan secara merata kepada mereka seperti halnya di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Hal itu kata Kapolsek AKP Makmur, bahwa memang sebetulnya tidak bolehkan. Karena dana CSR setelah masuk ke rekening desa, menjadi pendapatan lain lain yang sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kemudian dengan cara musyawarah direncanakan akan dibelanjakan untuk program fisik.
“Kalau kewajiban pembayaran CSR dari PT Integra untuk desa, informasinya memang belum pernah sama sekali. PT Penta informasinya sudah secara rutin dibayarkan kepada Pemdes Siuna. Kalau memang masyarakat tidak tau, dan ada dugaan penggelapan maka boleh silahkan dilaporkan secara resmi untuk kemudian akan diproses,” tutup Kapolsek Pagimana AKP Makmur melalui sambungan telepon WhatsApp pukul 18.38 WITA.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Siuna Sumitro atau yang biasa disapa Inok yang juga berusaha dikonfirmasi terkait hal itu di Nomor 0853 4133 8xxx. Meski laporan pesan sudah terkirim masuk dengan tanda contreng dua berwarna hitam. Namun, hingga kini belum membalas.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News