APK Paslon yang Difasilitasi KPU Banggai Dicopot Warga, Begini Alasannya
BANGGAINEWS.COM— Ada alasan warga sehingga harus mencopot alat peraga kampanye (APK) sekalipun itu milik KPU Kabupaten Banggai. Pasalnya, pemasangan APK dalam bentuk spanduk di Kelurahan Bakung Kecamatan Batui Kabupaten Banggai itu, tanpa se izin pemilik lahan.
Miswar pemilik lahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 7 November 2024 tadi malam menegaskan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pihak yang memasang tidak meminta izin.
“Tidak ada izin dari saya. Tidak pamit,” ucap Naswar.
Awalnya cerita Naswar, informasi telah ada spanduk di lahan miliknya itu berasal dari Awal, yang merupakan orang kepercayaan Naswar dalam mengelola lahan tersebut.
“Saya disampaikan Awal. Katanya sudah ada baliho disitu. Awal tanya apa sudah ada konfirmasi. Dan saya jawab tidak ada konfirmasi. Saya pun memintanya untuk mencopotnya,” ucap Naswar.
Dalam aturan sambung Naswar sangat jelas bahwa harus ada se izin dari pemilik lahan.
“Dalam aturan ada. Jadi saling menghargai,” kata Naswar.
Lagi pula spanduk yang dipasang itu tidak punya tiang penyanggah. Malah pagar milik Naswar yang dijadikan penyanggah spanduk tersebut.
Sementara itu warga Batui Sadam juga mempertegas bahwa pemasangan spanduk milik KPU Banggai itu tanpa izin dari pemilik lahan.
“Itu kan lahan milik pak Naswar. Informasi ini saya dapat dari pak Rudin yang menemui langsung pak Miswar. Tiba-tiba dari pihak ketiga KPU yang pasang spanduk,” kata Sadam.
Karena tanpa pamitan, Naswar pun memerintahkan kepada orang yang kerja untuk mencabut APK itu.
“Pak Naswar perintahkan orang yang kerja untuk mencabut baliho. Ia tidak mau lahannya ada spanduk 02 dan 03. Karena dia adalah pendukung keras 01,” katanya.
KPU Tabrak Aturan
Jika benar apa yang menjadi komentar pemilik lahan bahwa pemasangan APK itu tidak mendapat izin dari pemilik lahan, maka KPU terindikasi kuat menabrak aturan.
Ketentuan itu diatur PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun bunyi regulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 4, yakni Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Pernyataan KPU Banggai
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, komisioner KPU Banggai Mahmud mengatakan, spanduk itu adalah milik KPU.
“Setelah kami cek, benar spanduk yang kami fasilitasi untuk paslon sebagai media sosialisasi,” kata Mahmud.
Ia mengaku tidak tahu apa motif pelaku sehingga melakukan pengrusakan. Namun pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.
“Semoga tidak terulang baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain,” katanya.
Mahmud menambahkan, pihaknya sedang menganalisis langkah hukum apa yang akan ditempuh.
Jika ditinjau dari sisi potensi pelanggaran, kejadian tersebut dapat mengarah ke pidana pemilu.
Yang pastinya terhadap yang bersangkutan penting untuk diberikan pemahaman bahwa pilkada ini hanya sekali dalam wkt 5 tahun.
“Jangan yang hanya sekali 5 tahun ini memutus tali silaturahmi kita sesama anak daerah. Terlalu rendah rasa potoutusan yang sudah kita pupuk begitu lama sesama anak daerah yang jika kita kehilangan akal sehat hanya karen pesta 5 tahunan ini,” ucapnya.
Hanya saja dalam keterangan tertulis yang dirilis Mahmud di grup WA Media Pilkada 2024, Mahmud tidak memberi jawaban terkait pemasangan APK itu tanpa se izin pemilik lahan.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News