BORGOLNEWS

Ayah Tiri Cabul di Luwuk Timur Banggai Ditangkap Polisi

Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban pencabulan di Kecamatan Luwuk Timur, Banggai, Selasa (23/05/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias J (32) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, lantaran diduga melakukan tinndak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita

Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/260/V/2023/SPKT/POLSEK BATUI / POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 23 Mei 2023.

BACA JUGA:   Peserta Kampus Mengajar Laksanakan Dua Program Sekaligus di SD Inpres Bolobungkang Lobu Banggai

“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) pagi.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban dilakukan sejak tahun 2022 hingga pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

BACA JUGA:   Jalan Kantong Produksi di Siuna yang Dipakai Jadi Akses PT. Anugerah Bangun Makmur Diblokade Warga

“Korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” terang Tio.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tengah bermain kartu domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(RED/*)

BACA JUGA:   Pembukaan Rakor UKPBJ Ke II Sulteng di Banggai, Bupati: PBJ Pemkab Banggai Berpredikat Pusat Keunggulan & WBK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News