Banggai PPKM Level 4, Kegiatan Sektor Kritikal Sampai Pukul 20.30 Wita
BANGGAINEWS.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Ketentuan peraturan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dan khusus Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang masuk dalam daerah-daerah luar Jawa dan Bali yang berlaku PPKM Level 4, yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso.
Di luar Jawa Bali terdapat pelonggaran dalam hal penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah dan diperbolehkannya sektor ekspor sebanyak 100 persen.
Dan khusus Kabupaten Banggai berdasarkan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 440/158/Sat.gas Covid-19. Pada pelaksanaan kegiatan sektor kritikal ada beberapa kelonggaran, yaitu dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.30 WITA atau ditambah 30 menit.
(SOF)