Lagi, Oknum Kades di Banggai Diputus Terbukti Bersalah, Berikut Sanksi Pidananya!
BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya oknum Kepala Desa (Kades) Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, yang telah diputus terbukti bersalah. Di mana dijatuhi sanksi antara lain pidana penjara dan denda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Kali ini giliran Kades Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, Tarif Tamagola yang juga telah diputus terbukti bersalah, dan dijatuhi sanksi yang nyaris sama pada Jumat (20/5/2022).
Hal itu berdasarkan SIARAN PERS
Nomor: PR- 05/P.2.11/Kph.3/05/2022 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Firman Wahyudi, Jumat malam.
“Pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam perkara pungutan terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan PT. Koninis Fajar Mineral yang dilakukan oleh Kepala Desa Tuntung Kecamatan Bunta sdr Tarif Tamagola,” kata isi siaran pers Kejari Banggai tersebut.
Dijelaskan, pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara atas nama terdakwa Tarif Tamagola selaku Kepala Desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai dengan Nomor Register Perkara: Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 24 Desember 2021 ttg perkara Pungutan terhadap masyarakat yang melakukan Pembebasan Lahan PT. Koninis Fajar Mineral yang dilakukan oleh Kepala Desa Tuntung Kecamatan Bunta.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum Sdr Hasyim, SH., Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, sambung isi siaran pers itu, ialah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Tarif Tamagola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Tarif Tamagola Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun; 3. Denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), subsidiair selama 6 bulan kurungan.
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masih kata isi siaran pers tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
(RED/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News