BANGGAIDAERAHNEWSSULTENG

Masih Dievaluasi dan RKAB Tahun 2026 Diduga Belum Semua Dapat Persetujuan, Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Banggai Tetap Lakukan Aktivitas

Tampak dua tongkang bermuatan ore nikel saat keluar dari Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kamis (30/04/2026). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Aktivitas pemuatan ore nikel di wilayah Siuna, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak henti-hentinya menuai sorotan.

Pasalnya perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, diduga masih dalam tahap evaluasi administrasi dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan 2026 ini. Informasinya, belum semua mendapat persetujuan pihak berwenang. Di antaranya harus ditandatangani Gubernur Sulteng.

Tampak kondisi laut keruh di sekitar dua muara sungai pesisir pantai Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Namun bukti nyata di lapangan, aktivitas hauling hingga pemuatan material ke tongkang oleh beberapa perusahaan tetap saja berlangsung tanpa henti hingga kini.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait legalitas operasional perusahaan, dan pengawasan utamanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui instansi berwenang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

BACA JUGA:   Ini Tepatnya Harapan Bupati melalui Sekda Ramli Tongko saat Menerima Mahasiswa Untad Palu di Luwuk Banggai

Dari pantauan langsung awak media di Desa Siuna pada Kamis (30/04/2026) misalnya, sejumlah alat berat terlihat masih tetap beroperasi di area tambang dan pelabuhan jetty.

Aktivitas pemuatan ore nikel bahkan tetap berlangsung hingga kini, meskipun proses evaluasi dokumen beberapa perusahaan dikabarkan belum rampung.

Dan berdasarkan ketentuan peraturan, kalau memang RKAB belum ditandatangani dan masih dalam proses dievaluasi. Seharusnya belum ada aktivitas produksi apalagi pemuatan.

BACA JUGA:   Ironi Harga Minyak Goreng Naik, Kopra Petani di Banggai Masuk Pabrik Wilmar Group Antre dan Anjlok Rp10 Ribu per Kilogram

RKAB sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perusahaan tambang melakukan kegiatan produksi dan penjualan mineral.

Tanpa persetujuan dokumen tersebut, aktivitas pertambangan dinilai ilegal. Dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat pun meminta Pemprov dan aparat penegak hukum (APH) turun melakukan pengecekan langsung di lokasi, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan, taat aturan, dan mengedepankan aspek pengawasan.

BACA JUGA:   200 Mahasiswa PKL dan Tujuh Pendamping dari Untad Palu Diterima Hangat Sekda Banggai di Luwuk

Bukan justru merugikan, apalagi ditengarai sampai mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan desa lingkar tambang, utamanya Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News