BANGGAIDAERAHNEWS

Bupati Amirudin Resmi Lantik 403 Pejabat Fungsional Muda Lingkup Pemkab Banggai

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai, Amirudin akhirnya resmi mengukuhkan dan melantik pejabat dalam kotak jabatan Eselon IV, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD yang disetarakan dalam kotak jabatan fungsional muda di Halaman Kantor Bupati, Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, Kamis (30/12/2021) pagi ini.

Dalam pengukuhan dan pelantikan tersebut total sejumlah 403 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam sambutan tertulis Bupati Banggai Amirudin menyampaikan, yang perlu dipahami bahwa pelantikan sudah sering dilaksanakan, semua itu merupakan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang perlu dilakukan. Tentu saja sebagai upaya untuk pembinaan karir ASN.
Oleh karena itu, kita senantiasa melakukan koreksi dan evaluasi bila terjadi kekosongan jabatan untuk segera mengisi dengan aparatur terbaik yang kita miliki, agar tidak berdampak serius pada terhambatnya kinerja pemerintah dan pelayanan masyarakatan.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Perlu dicatat bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat pada saat ini, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020,” kata Bupati Banggai.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Dalam kesempatan itu, sekali lagi Bupati Amirudin minta keseriusan dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan kepada ASN. “Sebab keberhasilan itu adalah merupakan tolak ukur pimpinan dalam menilai prestasi kerja yang telah saudara-saudara lakukan. Harap diingat, sayapun tidak akan segan-segan menindak pejabat fungsional dan ASN pada umumnya, yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata sambutannya.

Tidak lupa Bupati Banggai Amirudin mengajak marilah, kita satukan tatapan, dalam melihat kepentingan masyarakat dan daerah tercinta kita ini. Yakni bagaimana kita mampu menjadikan Kabupaten Banggai akan lebih baik dan maju sesuai visi misi Pemerintahan Kabupaten Banggai saat ini. Sehingga, tekad bersama untuk melakukan perubahan adalah merupakan tugas dan tanggungjawab kita semua.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

(RED)