BANGGAIDAERAHNEWS

Hari Libur Kendaraan Antre Panjang di SPBU Biak Banggai, Distribusi BBM Dipertanyakan, Pertamina Patra Niaga Diminta Turun Tangan

Tampak antrean panjang kendaraan di SPBU Biak Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (27/09/2026). (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), patut mendapat sorotan.

Pasalnya pada Minggu (Hari Ini, red) sekitar pukul 11.15 WITA yang merupakan hari libur, kendaraan roda dua dan roda empat maupun lebih tampak mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Persoalan bukan semata-mata soal panjangnya antrean. Yang menjadi pertanyaan justru minimnya informasi, dan pelayanan kepada konsumen yang berada di lokasi.

Berdasarkan pantauan awak media ini, tidak terlihat petugas SPBU termasuk operator yang berjaga di masing-masing posisi mesin nozel.

Di lokasi juga tidak tampak papan atau pemberitahuan yang menjelaskan, alasan pelayanan pengisian BBM terhenti atau terganggu.

BACA JUGA:   DPRD dan Pemkab Banggai Setujui Bersama Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Siang Tadi

Kondisi tersebut membuat para pengendara yang telah mengantre hanya bisa saling bertanya untuk mengetahui kepastian pelayanan.

Padahal penghentian sementara pelayanan di SPBU biasanya dapat terjadi ketika mobil tangki sedang melakukan pembongkaran BBM ke tangki penyimpanan stok.

Namun berdasarkan pantauan pada Minggu siang tadi, tidak terlihat mobil tangki yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran di SPBU tersebut.

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apa sebenarnya yang menyebabkan pelayanan BBM di SPBU Biak terhenti sementara dan membuat kendaraan mengantre panjang?

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelayanan dan distribusi BBM di SPBU tersebut, khususnya ketika konsumen sudah berada di lokasi namun tidak memperoleh informasi yang jelas.

Oleh karena itu, kondisi tersebut patut mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM melalui jaringan SPBU.

BACA JUGA:   Dukung Pembangunan Banggai, Kapolresta Kombes Pol Hendri Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan maupun distribusi BBM, tentunya diperlukan langkah pembinaan ataupun tindakan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya apabila terdapat kendala teknis atau alasan operasional tertentu, pihak SPBU semestinya memberikan informasi yang terbuka kepada konsumen, agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi di lapangan.

Terlebih apabila kondisi serupa memang berulang, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara lebih serius.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika terdapat laporan atau pemeriksaan, tetapi perlu memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu dengan adanya dugaan unsur kesengajaan sebagaimana menjadi sorotan di lapangan, mestinya segera diklarifikasi pihak pengelola SPBU maupun instansi berwenang.

BACA JUGA:   Peningkatan Ruas Jalan Menanjak Lumba-lumba Banggai, Kadis PUPR: Penganggarannya Menurut Kabid Sudah Ada Tetapi Tunggu Kepastian Transfer

Publik tentu berhak mendapatkan kepastian, apakah antrean panjang tersebut semata-mata akibat kendala operasional, persoalan distribusi, atau terdapat faktor lain yang perlu ditindaklanjuti?

Sehingga klarifikasi dari pengelola SPBU Biak dan Pertamina Patra Niaga menjadi penting, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tanda tanya berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News