Bea dan Cukai Luwuk Bersama Unsur Forkopimda Banggai Musnahkan BMN Hasil 103 Kali Penindakan
BANGGAINEWS.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banggai pada Rabu (13/10/2021) kemarin, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sebanyak 103 kali di dua tahun terakhir (Juli 2019 – Agustus 2021).
Adapun BMN yang dimusnahkan terdiri dari berupa 151 ribu batang rokok illegal dan 38 botol atau setara dengan kurang lebih 57 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hasil penindakan di seluruh wilayah pengawasan. Meliputi Kabupaten Banggai, Tojo Una-una, Banggai Kepulauan (Bangkep), dan Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Kepala KPPBC TMP C Luwuk, Marlina dalam sambutannya menyatakan, sebagai salah satu institusi di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki 4 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Pertama, Reveneu Collector. Kedua, Community Protector. Ketiga, Trade Facilitator. Dan keempat, Industrial Assistance.
Dalam tugasnya sebagai Reveneu Collector tugasnya untuk mengumpulkan penerimaan negara di bidang cukai, sambung Kepala Kantor itu, yaitu untuk biaya pembangunan, belanja pegawai serta kesejahteraan. Sementara dalam perannya sebagai Reveneu Collector atas Barang Kena Cukai (PKC) Dirjen Bea dan Cukai yang diberikan target untuk mengumpulkan penerimaan dari cukai senilai Rp173,78 Triliun sepanjang tahun 2021, adapun realisasi penerima cukai tahun 2020 senilai Rp176,3 Triliun melebihi target yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2020 senilai Rp172,2 Triliun atau sebesar 102,3 persen dari target.
“Dalam perannya sebagai Community Protector bertugas untuk mengawasi dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan MMEA illegal melalui pelaksanaan program kegiatan Gempur Rokok Illegal yang juga merupakan tindaklanjut dari program kegiatan sebelumnya yaitu Stop Rokok Illegal,” terang Kepala Kantor Marlina dihadapan undangan yang hadir dalam Konferensi Pers, Rabu pagi tadi.

Melalui kegiatan pemusnahan ini KPPBC TMP C Luwuk menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran BKC Illegal di seluruh wilayah kerja dengan harapan penindakan ini akan terus menerus dilakukan. Sehingga, diharapkan juga dapat memberikan efek jera.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Banggai Samsulridjal Poma yang mewakili Bupati Banggai H Amirudin, pertama-tama menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati. Sebab, saat ini Bupati tengah melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta. Sementara itu Wakil Bupati Banggai H Furqanuddin, juga tengah menghadiri undangan Gubernur Sulteng di Palu.
Selanjutnya, sambutan Bupati yang dibacakannya menyatakan, dengan diadakannya acara pemusnahan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antara instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
“Hadirin yang saya hormati. Untuk itu saya menghimbau dan mengajak kita semua yang berada di tempat ini, untuk sama-sama bekerja dan bekerjasama dalam Membangun Kabupaten Banggai yang dimulai dari hal-hal kecil dan dimulai dari diri kita sendiri,” demikian antara lain isi sambutan Bupati Banggai.
Terakhir, Kepala Kantor Marlina yang ditanya sekaitan dengan peran KPPBC TMP C Luwuk sebagai Community Protector bertugas untuk mengawasi dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan MMEA illegal. Termasuk di pintu masuk seperti pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerja, apakah selama ini ada temuan-temuan atau seperti apa?
“Kalau di pintu masuk seperti pelabuhan pada perusahaan-perusahaan Migas yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas), selama ini masuk kategori Hijau atau masih bersih, baik, dan aman,” tandasnya menjawab pertanyaan salah satu wartawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Abdullah Ali, Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangkep, dan undangan lainnya.
(SOF)