BANGGAIDAERAHNEWS

Berita Sudutkan Pemkab Banggai Disesalkan Tanpa Klarifikasi atau Konfirmasi, Saran Rekomendasi BPK Sudah Diselesaikan

BANGGAINEWS.COM- Pemberitaan yang cenderung menyudutkan beberapa kepala instansi atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai disesalkan berbagai pihak.

Pasalnya, terkesan hanya sepihak dan tanpa adanya upaya klarifikasi atau konfirmasi dari pihak lain yang disasar dan berkompeten menjawab.

Beberapa Kepala OPD yang meminta namanya tidak perlu disebutkan kepada awak media ini dalam sepekan terakhir ini menyatakan, bahwa pemberitaan salah satu media online tidak lagi memenuhi 5W 1H yang merupakan unsur dalam metode penulisan berita.

Unsur 5W 1H dimaksud yaitu What, Who, When, Why, Where, dan How. Dan dalam bahasa Indonesia bisa disingkat ASKMDB yang artinya Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana.

BACA JUGA:   Astaghfirullah, Tabrakan Dua Sepeda Motor juga Terjadi di Dusun IV Desa Bunga Luwuk Utara Banggai

Adapun terkait pemberitaan yang menyajikan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut beberapa Kepala OPD , bahwa hasil pemeriksaan dimaksud baru merupakan temuan pemeriksaan yang memuat saran/rekomendasi BPK.

Dan lagi pula temuan pemeriksaan yang memuat saran/rekomedasi sebagian besarnya dengan itikad baik telah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2024 kemarin.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up Sarat Muatan Kayu Api Alami Kecelakaan di Jalan Menurun Kompleks Kantor BKPSDM-Hills Hotel Luwuk Banggai

Yaitu saat sebelum BPK turun kembali melakukan pemantauan perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan di Pemkab Banggai. Sehingga, nantinya akan dinyatakan telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh instansi di Pemkab Banggai.

Termasuk temuan pemeriksaan memuat saran/rekomendasi mengenai pengumpulan atas kelebihan bayar atau denda, telah dipungut dan disetor ke Kas Daerah.

Lagi pula masih kata beberapa kepala OPD lain, bahwa pihaknya hanya merencanakan item kegiatan. Sementara itu dalam pelaksanaannya ada penyedia jasa. Sehingga, penyedia jasa juga berkewajiban mengembalikan.

Selain itu, dalam birokrasi pemerintahan ada yang disebut dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah. Di mana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) melakukan pengawasan. Termasuk di dalamnya melakukan upaya penyelesaian.

BACA JUGA:   Direksi PT BEU Perseroda Banggai Beri Kuliah Tamu di Kampus Untika Luwuk, Rektor Beri Apresiasi yang Proaktif

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News