BORGOLNEWS

Berkas Perkara 6 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batui Diserahkan ke Kejari Banggai

BANGGAINEWS.COM- Berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan 6 orang remaja di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan telah dinyatakan lengkap (P21).

Selain itu, dua tersangka juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Banggai pukul 11.30 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita, Selasa (15/2/2022).

Hal ini berdasarkan laporan Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga Widata, SH. yang dibagikan melalui grup WhatsApp, BERITA POLRES BANGGAI, pukul 18.59 WITA, Selasa malam ini.

Dasar penyeledikan dan penyidikan kasus tersebut, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/XII/2021/SPKT/Sek-Batui/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 17 Desember 2021.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Dijelaskan, modus operandi keenam Terlapor yang kini telah berstatus sebagai Tersangka yaitu secara bergantian atau bergiliran telah mencabuli dengan cara menyetubuhi korban gadis 15 tahun.

Adapun kronologis kejadiannya, yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 lalu sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di rumah milik Pelapor di Kecamatan Batui, para Tersangka telah menyetubuhi korban secara bergiliran.

Tidak sampai disitu, pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 pukul 14.00 Wita, para Tersangka kembali menyetubuhi korban secara bergiliran di sebuah kebun di belakang rumah milik Pelapor di Kecamatan Batui.

Dari laporan polisi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap para Tersangka dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Untuk dua Tersangka masing-masing berinisial HI alias H (usia 20 tahun) dan IP alias I (usia 21 tahun), dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batui. Sedangkan untuk 4 tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Sebab, masih berada di bawah umur.

Ditambahkan, pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 telah dikirim berkas perkara ke Kantor Kejari Banggai di Luwuk dua tersangka berinisial HI dan IP berdasarkan Surat Pengantar dari Kapolsek Batui Nomor: BP/01-a/I/2022/RESKRIM tanggal 06 Januari 2022.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 (Hari Ini, red) telah dikirim berkas perkara empat Tersangka berinisial FR (usia 16 tahun), RU (usia 12 tahun), AH (usia 15 tahun), dan AR (usia 17 tahun) di Kantor Kejari Banggai di Luwuk dengan Surat Pengantar dari Kapolsek Batui Nomor: BP/02-a/I/2022/RESKRIM tanggal 14 Januari 2022.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan alamat keenam Tersangka, yaitu di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

(RED/*)