BORGOLNEWS

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka & Babuk Sabu-Sabu Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Tersangka dan babuk kasus penyalahgunaan narkotika saat dilimpahkan, Kamis (3/11/2022). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Satnarkoba Polres Banggai melimpahkan seorang tersangka bersama barang bukti (Babuk) kasus narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (3/11/2022).

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

“Pelaksanaan tahap dua tersangka diterima oleh JPU Nugroho Satya Basuki, SH di Ruang Jaksa Kejari Banggai,” ungkap Haryadi.

BACA JUGA:   Dispora dan KONI Banggai Gelar Cdm & DRM, Pemkab Banggai Berharap Jadi Tim yang Solid Untuk Bangun Olah Raga dan Prestasi

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial RT alias E (30) lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

BACA JUGA:   6.914 Sertifikat Bagi Masyarakat, Badan Pertanahan Banggai Tahun 2022 Telah Menyukseskan PSN Kementerian ATR BPN

“Tersangka ini sudah menjadi Target Operasi (TO),” ungkap Haryadi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News