BANGGAIDAERAHNEWS

Kakan Badan Pertanahan Banggai: Tanah Tak Dilengkapi Surat Sah, Tanah Bodong

Kakan Badan Pertanahan saat menjawab pertanyaan pada kegiatan Press Conferense di Hotel Grand Soho, Kabupaten Banggai, Kamis (3/11/2022). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Jika kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat yang sah disebut kendaraan bodong. Demikian halnya tanah yang tidak dilengkapi surat surat yang sah maka bisa pula disebut tanah bodong.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, Anang Indrayu saat menggelar kegiatan Press Conference di Hotel Grand Soho, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, saat ditanya seperti apa alur atau tahapan pengurusan surat tanah hingga bisa dimohonkan untuk pensertifikatan.

Dan juga seperti apa pihaknya menyikapi terkait maraknya praktik yang dilakukan berbagai oknum. Di mana modusnya dengan mengatasnamakan kelompok tani fiktif telah mengkapling tanah yang berada dalam kawasan hutan, kemudian diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pejabat Kepala Desa (Kades).

BACA JUGA:   Dispora dan KONI Banggai Gelar Cdm & DRM, Pemkab Banggai Berharap Jadi Tim yang Solid Untuk Bangun Olah Raga dan Prestasi

Dan ironisnya lagi, ternyata hanya untuk kepentingan diperjual belikan ke para pemodal atau pihak perusahaan. Kemudian dimanfaatkan dengan dalih plasma milik warga. Padahal kenyataannya sudah dibeli.

Menjawab hal itu, Kakan Badan Pertanahan Banggai tersebut menjelaskan, bahwa tanah dalam kawasan hutan harus terlebih dahulu dimohonkan pelepasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) melalui Kanwil BPN Provinsi kepada Kementerian ATR BPN. Setelah mendapatkan persetujuan menjadi APL barulah dapat diredistribusikan kepada masyarakat.

“SKPT yang diterbitkan oleh Kades hanya menerangkan riwayat tanah. Alas hak atas tanah kalau sudah berupa surat akta jual beli tanah,” terang Kakan Anang.

BACA JUGA:   6.914 Sertifikat Bagi Masyarakat, Badan Pertanahan Banggai Tahun 2022 Telah Menyukseskan PSN Kementerian ATR BPN

Lebih lanjut untuk memohonkan penerbitan sertifikat, ia berpesan, sebaiknya diurus oleh yang bersangkutan sendiri dan jangan menggunakan jasa orang atau pihak lain. Sebab, sama saja sebagai calo.

Adapun tahapan permohonan pensertifikatan bidang tanah, sambungnya, pertama tama akan turun petugas ukur dan barulah akan keluar peta bidang tanah. Selanjutnya panitia melakukan penelitian tanah dan penyampaian hasil penelitian kepada Kakan untuk penertiban sertifikat. Setelah ada SK barulah bisa dilakukan penertiban sertifikat.

“Kalau tidak terpenuhi melalui penelitian yang dilakukan panitia maka akan disampaikan pula kepada Kakan untuk ditolak atau untuk tidak dilanjutkan penerbitan sertifikat,” terang Kakan Badan Pertanahan Banggai Anang lagi dihadapan awak media.

BACA JUGA:   Selisih 2 Suara, Ruslan Polopa Kalahkan Petahana pada Pilkades Sayambongin

Terkait kenapa tetap harus ada keterangan dari Kades, ia menambahkan, karena Kades lah yang mengetahui persis masyarakat dan wilayahnya masing masing.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News