NEWSPILKADAPOLITIK

Berkas Perkara Tiga Pejabat Tersangka Pidana Pilkada, Hanya Ini yang Dikatakan Kasat Reskrim Polres Banggai

AKP Tio Tondy

BANGGAINEWS.COM- Berkas perkara tiga pejabat di Banggai yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, informasinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy yang dikonfirmasi, apa benar berkas kasus 3 pejabat sudah diserahkan ke Kejari per hari apa tepatnya?

Dan apa tanggapannya, ada yang menilai jika mestinya pelanggaran netralitas ke BKN.

BACA JUGA:   Sugianto-Hery Pimpin Perolehan Suara Sementara Pilkada Banggai Kepulauan 2024

Adapun kalau ada unsur pidana, menurut sambutan Pak Kapolres ada kesepakatan penanganan diserahkan ke Polda Sulteng, tanggapannya seperti apa!?

“Yesss,” jawab AKP Tio Tondy singkat kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp di nomor kontak 081x 208x 201x pada Jumat (Hari Ini, red) pukul 20.28 WITA.

Seperti diketahui, penetapan tersangka lantaran ketiga oknum pejabat diduga mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Banggai 2024 ini. Padahal aturannya, ASN wajib netral.

BACA JUGA:   Koordinator Divisi Saksi AT-FM, Sangat Perlu Bersama-sama Menjaga Jalannya Rekapitulasi Berjenjang

Sementara itu sebelumnya seperti diketahui juga, bahwa Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari saat menghadiri dan memantau langsung pelepasan pendistribusian logistik Pilkada 2024 ke PPK tiap-tiap kecamatan, Sabtu (23/11/234) pagi bertempat di Kantor KPU Banggai.

Dalam sambutannya antara lain menyatakan. “Sampai saat ini situasi masih aman, tidak ada kejadian menonjol. Mekanisme Pilkada sekarang ini akan berubah, jika ada tindak pidana Pilkada akan dibawa ke Polda Sulteng,” tukasnya.

BACA JUGA:   Jelang Rapat Pleno, Polres Banggai Pertebal Pengamanan di 23 PPK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News