Berstatus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Jabatan, Kades Tuntung Diberhentikan Sementara
BANGGAINEWS.COM- Oknum Kepala Desa (Kades) Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial TT, kabarnya telah dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Pasalnya, kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMD Banggai, Trasno yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkannya.
Adapun terkait kasus dugaan yang dilakukan Kades Tuntung pasca diberhentikan sementara digantikan oleh siapa tepatnya!? Menurutnya, untuk mengisi kekosongan Kades yang diberhentikan sementara maka diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kades yang diangkat oleh Camat atas nama Bupati dari Sekretaris Desa (Sekdes).
“Waalaikumsalam, untuk mengisi kekosongan kades yg diberhentikan sementara maka diangkat Pelaksanaan Tugas (PLT) kades yg diangkat oleh Camat atas nama Bupati dari Sekdes atau dalam hal jabatan sekdes kosong bisa diangkat dari perangkat desa lainnya,” kata Kasi Trasno kepada BANGGAINEWS.COM, Jumat siang ini.
Selanjutnya saat disinggung berarti Kades Tuntung untuk kasus tindak pidana korupsi, makar, terorisme, lantas bagaimana dengan kalau contoh kasus oknum Kades lain yang merupakan tindak pidana umum?
Hingga berita ini ditayangkan Kasi Trasno belum memberikan balasannya.
(SOF)