BANGGAIDAERAHNEWS

Besok, Komisi 1 DPRD Banggai Rapat Internal Rumus Rekomendasi RDP HGU PT KLS yang Telah Berakhir dan Dipertanyakan Warga

Irwanto Kulap

BANGGAINEWS COM- Jika sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan sebagai tindaklanjut terkait surat pengaduan warga di dataran Toili yang mempertanyakan izin Hal Guna Usaha (HGU) PT KLS yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 kemarin.

Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap yang dikonfirmasi, apa saja kesimpulan yang dijadikan rekomendasi lembaga DPRD terkait RDP lanjutan tersebut. Katanya, rekomendasi belum ada karena masih akan dirapatkan internal.

“Rekomendasi nanti kita buat setelah di rapatkan di internal komisi….tapi prinsipnya kita sudah memahami apa yang menjadi pokok persoalan yang di sampaikan oleh masyarakat dan pihak perusahaan serta pertanahan,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA: Lagi, Enam Sachet yang Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pemuda di Wilayah Hukum Banggai

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Sementara itu, Aleg PKB Bachtiar Pasman menyatakan, kesimpulan dari RDP terkait surat masyarakat Toili yang mempertanyakan HGU PT KLS yang telah berakhir.

Dikatakan, bahwa tim yg ditugaskan dalam rangka memverifikasi lahan sawit milik PT.KLS, dalam arti diadakan peletakan batas kembali oleh Tim terkait. Sehingga, dapat diketahui batas sesuai areal lokasi HGU PT.KLS dan sisanya akan dilaporkan pada Pemda dalam hal ini Bupati, untuk kemudian diverifikasi kembali lokasi lokask yang sudah dipergunakan sesuai peruntukan berdasarkan regulasi.

Kemudian sisa yang belum diperuntukan atau diolah, sambung Aleg Dapil 1 Banggai itu, akan diatur oleh Pemda/Bupati sebagai pemegang otoritas/kewenangan sebagai kepala wilayah, apakah diberikan kepada masyarakat yang diatur sesuai aturan yang mengatur tentang tata cara untuk mendapatkan lokasi, yang sudah pasti diatur berjenjang melalui Kepala Desa, Kecamatan sesuai petunjuk yang ditetapkan.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Hal ini dimungkinkan karena luas areal dimaksud seluas 6.010 Ha, sementara areal HGU PT. KLS yang diajukan perpanjangan izinnya hanya seluas 3711 Ha, dan dalam hal penyelesaian di lapangan telah dibentuk tim yang menangani permasalahan tersebut yang personilnya dari instansi terkait,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian masyarakat maupun pengusaha menerimanya dengan baik untuk diselesaikan berdasarkan fakta fakta tersebut.

“Dan untuk Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemda setelah melakukan rapat internal tentang hal tersebut,” tutup Aleg PKB itu.

Wanto sapaan akrab Aleg Dapil II yang memimpin langsung RDP lanjutan terkait hal tersebut saat dikonfirmasi kembali.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

BACA JUGA: Gasak Uang 60 Juta dan Terekam CCTV Warga, Seorang IRT Diringkus di Bunta Kurang Dari 12 Jam

Apakah sudah dirapatkan internal komisi dan seperti pula rekomendasinya terkait izin HGU PT KLS yang dipertanyakan warga!?

“Besok kita rapat internal membahas rekomendasinya,” kata salah satu politisi yang terkenal vokal itu singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (29/8/2022).

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News