BANGGAIDAERAHNEWS

BRIDA Banggai Buka Layanan Agen AHU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM hingga Perseroan

Kabid dan Kasubid serta Agen AHU BRIDA Kabupaten Banggai saat melayani pemohon, Rabu (21/10/2026). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM– Meski belum banyak diketahui masyarakat, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai mulai menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong invensi, inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membuka layanan Agen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memfasilitasi pendaftaran melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Melalui Bidang Riset dan Inovasi, BRIDA Banggai berupaya mendekatkan akses layanan administrasi hukum kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyedia jasa, serta insan media yang membutuhkan pembentukan badan hukum perseroan. Termasuk fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.

Kasubid Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi BRIDA Banggai, Bobby A. Palem menyampaikan bahwa sejak dikukuhkan pada April 2026, BRIDA Banggai telah efektif membuka layanan Agen AHU yang bekerja sama dengan Kemenkum RI.

BACA JUGA:   Semarak HUT Humas Polri ke-75 di Banggai, Kapolresta Kombes Pol Hendri Berbagi Sembako di Dua Panti Asuhan Dalam Kota Luwuk

Menurut Bobby, keberadaan layanan tersebut merupakan salah satu bentuk fasilitasi BRIDA Banggai dalam mendukung masyarakat mengakses layanan administrasi hukum.

Khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pendaftaran, dan perlindungan kekayaan intelektual.

Hal senada disampaikan petugas Agen AHU BRIDA Kabupaten Banggai, Regina Novianti Putri yang turut mengonfirmasi pelaksanaan layanan tersebut sejak April 2026.

Bobby menjelaskan, BRIDA Banggai telah memfasilitasi sejumlah pendaftaran dari beberapa kategori pemohon.

“Proses pendaftaran AHU yang sudah dilaksanakan BRIDA Banggai sejak bulan April 2026, dari UMKM: 5 pendaftaran, jasa: 1 pendaftaran, media: 1 pendaftaran,” kata Bobby yang dibenarkan Agen AHU, Regina kepada awak media ini di ruang kerja mereka, Rabu (21/10/2026) siang.

BACA JUGA:   Tindak Lanjuti Pemulihan Kelistrikan di Banggai, PLN UP3 Luwuk Gerak Cepat Melakukan Energize Jaringan Baru GH L02 serta Feeder Sakura

Dengan demikian, berdasarkan data tersebut, terdapat tujuh pendaftaran yang telah difasilitasi sejak layanan mulai berjalan, terdiri atas lima pendaftaran dari kategori UMKM, satu dari kategori jasa, dan satu dari kategori media.

Dorong Inovasi dan Kesadaran Kekayaan Intelektual

Kehadiran layanan Agen AHU di BRIDA Banggai menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum. Bagi pelaku UMKM, misalnya, pemahaman mengenai legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam mengembangkan produk, merek, maupun hasil kreativitas.

BACA JUGA:   Semarak HUT Humas Polri ke-75 di Banggai, Kapolresta Kombes Pol Hendri Berbagi Sembako di Dua Panti Asuhan Dalam Kota Luwuk

Demikian pula bagi kalangan jasa dan media, pemahaman mengenai aspek hukum serta perlindungan karya dapat menjadi kebutuhan dalam menjalankan aktivitas profesional.

Di sisi lain, peran BRIDA tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan riset dan pengembangan inovasi, tetapi juga mendorong agar hasil kreativitas dan inovasi memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah Kabupaten Banggai.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News