BANGGAIDAERAHNEWS

Bupati Amirudin: APBD-P TA 2023 Tetap Dapat Dilaksanakan Program Bersifat Mandatory, Urgen & Prioritas

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai Amirudin mengungkapkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2023, saat ini sudah dalam proses evaluasi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.

Di mana menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kita yang ke Kemendagri di Jakarta. Dan saat ini sudah sementara berlangsung proses evaluasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Amirudin saat ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya pada Selasa (24/10/2023) siang tadi.

Di mana hal itu sekaligus menjawab informasi sebelumnya. Bahwa dalam waktu dekat Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah yang akan menurunkan Tim Evaluasi ke Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi APBDes Rp592 Juta, Mantan Kades Matabas Bunta Ditangkap

“Memang awalnya Kemendagri yang akan menurunkan tim evaluasi ke Luwuk Banggai. Namun, kesiapannya nanti tanggal 30 Oktober 2023. Karena terlalu lama maka kita yang meminta kesiapan difasilitasi di Kemendagri. Sehingga, saat ini sedang berlangsung evaluasi,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu.

Dan pada prinsipnya, Bupati Banggai Amirudin memastikan, bahwa APBD-P TA. 2023 tetap dapat dilaksanakan.

“Yaitu program dan kegiatan yang bersifat mandatory, urgen dan prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) menolak melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Banggai tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:   Rabu Besok, DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna PAW Helton kepada Sarifah

Pasalnya, terjadi keterlambatan pengesahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.

Bupati Banggai Amirudin langsung berinisiatif dan bergerak cepat dengan menyampaikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), agar difasilitasi untuk evaluasi Raperda APBD -P TA 2023.

Berdasarkan Permohonan Bupati Banggai itu, Kemendagri langsung menjadwalkan pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bertempat di Gedung A Kantor Kemendagri RI.

Pertemuan tersebut diterima langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian,
dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev.

BACA JUGA:   Logistik Pemilu Tahap Pertama Tiba 23 Oktober 2023 Meleset, Ini Penjelasan Ketua KPU Banggai!

Pada kesempatan itu, setelah Bupati Amirudin yang didampingi beberapa kepala OPD terkait menjelaskan secara lengkap maksud dan tujuannya tersebut.

Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian langsung merespons dengan memerintahkan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev untuk melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News