BANGGAIDAERAHNEWS

Bupati Amirudin: Tarif Parkir Pasar Simpong Banggai Disusun dengan Skema Berkeadilan dan Berpihak pada Masyarakat

Bupati Banggai saat melayani wawancara awak media usai salat Jumat di Masjid Kawasan Halimun, Jumat (26/06/2026)

BANGGAINEWS.COM– Bupati Banggai, Amirudin, akhirnya angkat bicara demi meredam polemik hangat terkait rencana penerapan tarif parkir di kawasan Pasar Simpong, Luwuk.

Pemerintah Daerah (Pemda) dipastikan tengah menggodok skema khusus agar kebijakan baru ini tidak sampai mencekik kantong masyarakat.

​Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Amirudin kepada awak media usai menunaikan ibadah Salat Jumat di Masjid Baitul Ma’mun, kompleks Kantor Bupati Banggai, Jumat (26/6/2026).

​Amirudin menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap keresahan warga. Sejumlah pelonggaran dan pengecualian tarif pun telah disiapkan.

​Dua Skema Longgar: Gratis untuk Penghuni dan Koridor Drop Zone

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Pelaku asal Bangkep di Kelurahan Baru Luwuk Banggai yang Curi Uang Turis 400 Euro

​Salah satu poin penting yang digarisbawahi Bupati adalah jaminan bebas biaya bagi warga yang tinggal di dalam kawasan pasar.

​”Kalau untuk penghuni (kawasan pasar), itu digratiskan. Saat ini tim di lapangan masih melakukan proses pendataan agar tepat sasaran,” ungkap Amirudin.

​Tak hanya bagi penghuni, kelonggaran juga diberikan bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat yang hanya sekadar melintas untuk mengantar atau menjemput (drop zone). Pemda memberikan toleransi waktu bebas bayar selama 5 menit.

​”Kalau hanya drop penumpang atau barang, maksimal lima menit itu gratis. Tetapi kalau kendaraannya parkir dan lewat dari lima menit, baru dikenakan tarif resmi,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:   Konflik Agraria pada Lahan Garapan di Tetelara Moilong Banggai, Satu Warga Diduga Dianiaya Orang Suruhan PT KLS

​Tarif Pedagang Masih Digodok

​Menanggapi isu yang beredar mengenai beban tarif parkir bagi para pedagang pasar yang menyentuh angka Rp30 ribu per bulan, Amirudin menyebut angka itu belum ketuk palu.

​Pihaknya berjanji akan mengkaji kembali nominal tersebut agar tidak memberatkan para pelaku usaha kecil di Pasar Simpong.

​”Informasi awal yang saya terima memang sekitar Rp30 ribu per bulan untuk pedagang. Tapi itu belum final, kita akan kaji dan evaluasi lagi bersama tim,” tuturnya.

BACA JUGA:   Alumnus Berprestasi, Bupati Banggai Amirudin Terima Penghargaan Rektor UMI Makassar: Pemimpin Intelektual Berakar Kuat Nilai-nilai Keislaman

​Melalui penataan ini, Pemkab Banggai berharap wajah Pasar Simpong bisa menjadi lebih rapi, tertib, dan aman, tanpa harus mengorbankan kenyamanan finansial masyarakat maupun pedagang setempat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News