BORGOLNEWS

Polisi Ringkus Pelaku asal Bangkep di Kelurahan Baru Luwuk Banggai yang Curi Uang Turis 400 Euro

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Polres Banggai berhasil menangkap seorang sopir berinisial ST (28) warga asal Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang diduga mengambil uang milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, kejadian terjadi pada tanggal 17 Juni 2026 lalu, saat itu tas milik wisatawan tersebut dititipkan kepada pelaku yang merupakan sopir untuk disimpan di dalam mobil.

BACA JUGA:   Adu Fisik Oknum ASN di DPMPTSP Banggai Viral, Pemkab Siapkan Sanksi Disiplin

“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” ujarnya.

Selanjutnya, korban yang menginap di Swiss Bell Hotel Luwuk ini langsung melapor ke SPKT Polres Banggai. Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian, jejak mobil dan pelaku tersebut berhasil dilacak oleh Tim URC Satreskrim hingga akhirnya pada Senin (22/6) sore, pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA:   PT PAU Kolaborasi dengan UGM dan Unismuh Luwuk, Hadirkan 30 Mahasiswa KKN di Batui

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu Bank swasta dengan Total Rp8Juta,” tutur Saiman.

Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Kepadanya melanggar ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:   DLH Banggai Segera Tinjau Aktivitas Tambang Nikel di Siuna, Fokus pada Kondisi Lingkungan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News