PARLEMEN

Calon PPK Se Kabupaten Banggai Ikuti Tes Wawancara

LUWUK-BN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, melaksanakan tes wawancara terhadap 228 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banggai yang sebelumnya telah dinyatakan lulus tes atau ujian tertulis.

“Tes wawancara berlangsung selama tiga hari. Sabtu besok, hari pertama terdiri dari 76 peserta. Hari kedua, dan ketiga juga sama terdiri dari 76 peserta. Sehingga, total masih ada berjumlah 228 calon PPK yang akan menjadi peserta tes wawancara,” ujar Alwin selaku Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi KPU Banggai saat ditemui awak media ini, Jumat sore (7/2/2020) kemarin.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Saat coba ditanya apa saja yang menjadi materi pertanyaan dalam tes wawancara? Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai periode sebelumnya itu membocorkan sedikit, bahwa intinya antara lain pengetahuan soal kepemiluan, regulasi yang meliputi teknis hingga tahapan, pengetahuan soal wilayah, rekam jejak, dan lainnya.

“Dan yang tak kalah pentingnya, pada tes wawancara terakhir kami juga akan mengklarifikasi terkait tanggapan masyarakat kepada masing-masing calon PPK,” ungkap Alwin.

Ia menambahkan, meskipun tak ada tanggapan secara tertulis dari masyarakat yang masuk pada tahap pertama dibukanya ruang untuk memberikan tanggapan. Yaitu jedah waktu pasca hasil tes tertulis diumumkan. Namun, karena adanya informasi dan juga memiliki data yaitu bisa berupa jejak digital. Misal antara lain, ada calon PPK yang diduga masih merupakan pengurus Parpol peserta Pemilu atau juga ada calon yang diduga telah berafiliasi ke salah satu kontestan pemilihan.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

“Sehingganya itu yang akan kami klarifikasi. Seperti meliputi, SK Parpol, saksi, komentar, like, video, dan lainnya. Serta termasuk juga apabila ada calon PPK yang merupakan mantan penyelenggara yang sudah pernah dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari DKPP,” terangnya.

Bahkan, masih kata Alwin, pasca tes wawancara dilaksanakan mereka akan kembali membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kedua. Termasuk jika ada tanggapan dari Bawaslu. “Yaitu sebelum kami tetapkan pada tanggal 28, kemudian tanggal 29 kami lantik masing-masing lima orang anggota PPK per Kecamatan,” tutupnya.*SOF

Tinggalkan Komentar