BALUT

LSM Batik Balut Laporkan Proyek Mobiler, Diduga Dokumen Fiktif

BALUT-BN. Proyek tender pengadaan mobiler pada Dinas Dikpora Balut yang dikerjakan oleh CV. Tinakin Putra yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun anggaran 2019 diduga cacat dokumen dalam proses lelang di ULP Banggai Laut (Balut).

Dugaan tersebut mengharuskan ketua LSM Batik Abadi, Hansar Montilamo berang. Tak sampai disitu, Hansar mengakui telah melayangkan surat laporan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, tertanggal 20 januari 2020.

Perihal laporannya yang ditujukan ke kepala kepolisian sektor Banggai, Ketua LSM Batik melaporkan, dimana pihaknya menduga telah terjadi pemalsuan dokumen persyaratan . Dugaan tersebut sekaitan dengan penawaran pengadaan mobileur CV. Tinakin Putra yang oleh ULP, Comanditaire Vennootschap (CV) tersebut dimenangkan dalam lelang proyek tahun kemarin dengan nomor kontrak : 800/022.a/KONTRAK/PENG.MOBILER/PPK/DAK/X/2019.

Kami akan kawal terus, agar ini menjadi pembuktian bahwa lelang proyek semestinya taat pada hal-hal yang bersifat prosedural administrasi. Karena itu jelas termaktub dalam ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa," tandas Hansar Montilamo.

Hansar menduga, proyek dengan pagu anggaran senilai Rp. 943.988.000 itu syarat dengan permainan negatif. Olehnya, dia meminta agar pihak penegak hukum terkait, segera melakukan pemeriksaan berdasarkan laporannya tersebut. Dalam laporan LSM, dimana terdapat dua point persyaratan yang di duga fiktif, yakni satu buah mobil dam truck dengan bobot 33 ton serta tenaga terampil yang dimaksudkan dalam persyaratan di ULP.

Kita juga sudah konfirmasikan ke kejaksaan, dan dalam waktu dekat ini kami akan memberikan data laporan resmi ke pihak kejaksaan, juga" ungkap ketua LSM Batik Abadi Balut.

Selain itu, LSM menduga, telah terjadi ketimpangan dalam teknis pekerjaan pengadaan meja kursi di 60 lebih satuan pendidikan dengan jumlah 1.475 pasang. Kata dia, jangan sampai antara RAB justeru tidak berkesesuaian dengan teknis pekerjaan. Termasuk kata Hansar, kwalitas pekerjaan serta spesifikasi material. Dimana pada RAB kontrak, material yang digunakan yaitu bahan harus menggunakan kayu meranti.

“Itu butuh diteliti juga, jangan sampai ada sekolah yg tiap tahunnya mengusul meja kursi karena bahan yang digunakan tidak berkualitas, makanya cepat rusak,” demikian pungkasnya.”

Terpisah, pemilik CV. Tinakin Putra,  kepada media menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan ULP. Menurutnya, pekerjaan mobileur terselesaikan tanpa masalah.

“Silahkan saja kalau ada pihak yang melaporkan, saya tidak takut,” ujar pria yang kerap disapa om Alex dengan nada tinggi. *GAL

Tinggalkan Komentar