CSR di Siuna Diduga Diselewengkan Oknum Pemdes
BANGGAINEWS.COM- Kunjungan Komisi II, DPRD Banggai ke sejumlah perusahaan tambag nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Selasa (16/3/2021), membuka fakta baru seputar pengelolaan Corporate Social Responsibility/CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan oleh pemerintah desa setempat.
Anggota Komisi II, DPRD Banggai, Syafrudin Husain mengatakan, dalam kunjungannya bersama anggota Komisi II, DPRD Banggai lainnya, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan CSR pihak perusahaan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Siuna.
“Dari PT. Prima Dharma Karsa, CSR-nya ada uang dan kayu. Uang yang sudah disalurkan sebesar Rp150 juta, dan kayu bantuan untuk warga sebanyak 47 kubik. Dan bantuan melalui CSR 47 kubik kayu itu, tidak jelas dikemanakan alias raib entah kemana,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu kepada wartawan di kantin kantor DPRD Banggai, Selasa (16/3/2021).
Aleg yang akrab disapa Haji Udin ini menjelaskan, dana CSR sebesar Rp150 juta tersebut telah berada di rekening kas desa. Sementara 47 kubik kayu diduga telah diselewengkan oleh oknum aparat desa. “Kayu ini yang tidak jelas karena tidak ada lagi,” ujar Haji Udin.
Selain uang dan kayu, CSR perusahaan nikel tersebut rencananya akan disalurkan melalui pembangunan masjid. “Dari pemerintah desa itu minta untuk dikelola. Tapi kita sarankan jangan. Dikasih langsung ke panitianya. Supaya jelas sasarannya,” tuturnya.
Hal itu juga dibenarkan anggota Komisi II, DPRD Banggai, Ibrahim Darise. Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku, bahwa hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan.
“Persoalan ini karena kurangnya pengawasan. Sehingga pemerintah desa mudah terjebak dengan pengelolaan anggaran,” katanya.
Ranah pengawasan di desa lanjut dia, berada pada pemerintah kecamatan dan DPMD selaku instansi terkait. “Seharusnya pemerintah kecamatan dan DPMD itu lebih intens mengawasi desa-desa yang mengelola anggaran seperti itu,” tuturnya. (*)