DD Tahun 2021 Untuk Pengadaan Ternak Sapi di Nambo Diduga Dimanfaatkan Oknum, Begini Mekanismenya Menurut DPMD Banggai!
BANGGAINEWS.COM- Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 kemarin yang dibeberapa desa khususnya di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, digunakan untuk Program Pengadaan Ternak Sapi. Di mana tujuan sebenarnya sangat positif, yaitu untuk pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat kurang mampu di tengah pandemi Covid-19.
Namun yang disayangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh BANGGAINEWS.COM dari beberapa warga desa sekitar. Diduga program tersebut disalahgunakan. Sebab, ada beberapa oknum aparatur pemerintah desa yang justru masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan saat ditemui di ruangan yang sebelumnya merupakan ruang kerja Bidang Pemdes, Rabu (5/1/2022) tadi mengaku, hingga kini belum menerima pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.
“Cuma untuk lebih jelasnya, nanti biar Pak Adri saja yang jelaskan,” ujar mantan Camat Luwuk Timur itu kepada awak media ini.
Pejabat Fungsional (PJ) Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Banggai, Adrianto yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan bahwa kalau terkait mekanisme penerima bantuan ternak sapi menggunakan DD, yaitu harus berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah di desa.
“Intinya, harus berdasarkan hasil musyawarah di desa baik penetapan maupun perubahannya. Kemudian dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP),” katanya.
Saat ditanya bukannya penerima manfaat yang sudah ada dan disepakati dalam musyawarah di desa, juga dibuatkan SK nya? Kata Adri, mestinya memang setelah sudah ada dan disepakati dalam musyawarah di desa maka dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades). Termasuk misalnya, ada perubahan kegiatan dan juga jika ada perubahan penerima manfaat.
Lebih lanjut saat disinggung apakah SK Kades terkait Penerima Manfaat misalnya Bantuan Ternak Sapi ada dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemdes yang dimasukkan di instansi mereka (DPMD, red). Menurutnya, yang dimasukkan ke mereka hanyalah seperti dokumen Peraturan Desa (Perdes) RKP, Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kalau seperti Proposal, Daftar Nama-Nama Penerima Manfaat, tidak ada dimasukkan oleh Pemdes. Terkait LPJ yang dimasukkan yaitu hanya sebatas Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi. Dan kalau laporan realisasi anggaran, seperti bukti kwitansi dan lainnya. Hal itu cuma ada di Pemdes masing-masing,” terang Adri lagi.
Terakhir, sekali lagi ia menandaskan, bahwa intinya harus berdasarkan hasil musyawarah di desa baik penetapan maupun perubahannya. Kemudian dimasukkan dalam dokumen RKP yang dimasukkan ke mereka.
(SOF)