BANGGAINEWS

Kabar Gembira, Dana Tunjangan Profesi Guru telah Ditransfer ke Kas Daerah

BANGGAINEWS.COM- Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai, Sukriyadi Lalu menyatakan kabar gembira untuk para guru di Kabupaten Banggai. Bahwa transferan dana tunjangan profesi guru telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ke Kas Daerah Kabupaten Banggai sore hari ini.

“Wasslam SDH ada dananya tadi sore di transfer oleh pusat ke daerah,” kata Yadi, sapaan akrabnya kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, malam tadi.

Selain itu, mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Banggai yang cukup berpengalaman itu menambahkan, jika pihaknya (Disdik-red) sudah siap proses administrasi.

“Kami sudah siap proses administrasi.nama2 penerima TTD selanjutnya kita sesuaikan mekanisme proses pencairannya di BPKAD. tq,” terangnya.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Disayangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka yang berusaha di konfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di Nomor 0813 1739 xxxx. Meskipun terlihat sudah tercontreng dua berwarna hitam yang menandakan pesan telah masuk atau diterima penerima. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan keterangan.

Beruntung, salah satu pembantunya yakni Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Banggai, Edy Pede yang juga berusaha dikonfirmasi terkait hal itu telah memberikan jawaban. Hanya saja, menurutnya, sampai tadi sore dana sertifikasi belum masuk.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

 “Smpai tdi sore dana sertifikasi blm msk RKUD pak boz,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non-FISIK sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 9/PMK.7/2020. Terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada Pasal 24. Dinyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30 persen dari pagu alokasi. Kedua, Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi. Ketiga, Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi, dan Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20 persen dari pagu alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan I tahun 2020 seyogyanya sudah sejak bulan April kemarin sampai dengan bulan Mei ini.*SOF

Tinggalkan Komentar